Parkir Liar di Razia 20 Kendaraan Terjaring di Jatinegara

Jakarta | dialograkyat.com – Setelah beberapa saat Menjadi Sorot Akhirnya Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar operasi penertiban parkir liar besar-besaran di sejumlah titik rawan kemacetan kawasan Jatinegara. Sebanyak 20 unit kendaraan bermotor terpaksa dijaring petugas lantaran nekat memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan sebagai tempat parkir ilegal.

“Hasilnya, di Zona A, yaitu di kawasan Jatinegara ini, kami menindak 18 motor dan dua unit mobil yang baru diderek. Kegiatan ini masih berjalan,” ujar Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, di sela-sela penertiban di Jatinegara, Jakarta Timur.(8/6/26)

Harlem memaparkan, operasi penegakan hukum kali ini disebar ke beberapa titik krusial Zona A yang meliputi Jalan Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, hingga area sekitar Stasiun Jatinegara. Sementara itu, satu tim siber lainnya dikerahkan secara paralel untuk menyisir pelanggaran di wilayah Kramat Jati yang masuk dalam kategori Zona B.

Dalam eksekusinya, petugas di lapangan terpaksa mengombinasikan tindakan derek paksa dengan metode Operasi Cabut Pentil (OCP) alias pengempesan ban massal. Strategi taktis pengempesan ban ini terpaksa diambil petugas menyusul keterbatasan armada truk derek yang dimiliki oleh pihak Sudinhub Jakarta Timur.

“Karena truk kita hanya dua unit, saat ini digunakan untuk kegiatan di Zona B dan sudah penuh. Sisanya, kendaraan yang melakukan pelanggaran kita lakukan metode operasi dengan dikempeskan bannya atau OCP,” Pungkasnya Harlem. (Edison)

Komentar