Dialog Jabar

Ketua DPRD Ciamis Meminta APH Mengusut Tuntas Penebangan Pohon Karet di Banjaranyar

×

Ketua DPRD Ciamis Meminta APH Mengusut Tuntas Penebangan Pohon Karet di Banjaranyar

Sebarkan artikel ini

CIAMIS | Dialog Rakyat | Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH)Mengusut tuntas ,kepada siapa saja yang terlibat diduga pencurian pohon karet di tanah harim ,dekat Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa barat, Sabtu (26/03/2022)

Hal itu di ungapkan Nanang, disela sela kunjungan kegiatan Pramuka di Kwaran Banjaranyar,yang berlokasi di SDN 3 Cikaso yaitu kegiatan Gerakan Nanam Padi (GNP), Ketua DPRD kabupaten Ciamis Nanang Permana Menyinggung masalah tanah harim yang ada di dekat Kecamatan Banjaranyar

Dengan menunjukan ekspresi kekecewaan yang sangat dalam, Nanang menyampaikan adanya permasalahan tersebut di depan peserta kegiatan pramuka juga kepada awak media mengenai adanya permasalahan di tanah harim tersebut.

Nanang mengatakan bahwa kebun karet yang berada di tanah harim tersebut adalah milik PEMDA Kabupaten Ciamis,yang rencananya sesuai dengan site plan bahwa dibawah pohon karet akan di buat untuk tempat parkir

Nanang juga menambahkan, sebenarnya adanya pohon karet tersebut, bisa jadi salah satu sumber penyerapan air dan menjadi penahan tanah, apalagi di lokasi area kebun tersebut rawan terjadi longsor ,dan keuntungan lain nya dari pohon karet di lokasi itu, tanah tidak mudah tergerus oleh air sungai

“Dan entah ulah siapa yang membuat pohon karet di sekitar tanah harim tersebut habis di tebang, maka dari itu saya sudah mengambil langkah untuk permasalahan ini diserahkan kepada pihak Aparat Penegak hukum (APH) Supaya segera mengusut tuntas siapa saja yang terlibat tanpa terkecuali” kata Nanang

Maka dari itu Nanang meminta kepada semua pihak untuk ikut mengawal tentang adanya permasalahan ini agar cepat di tangani, hal itu di lakukan agar para pelaku mendapatkan efek jera, dan tida kembali berbuat semena mena apalagi untuk kepentingan pribadi pungkasnya (Masluh)

Comment