LAHAT | Dialog Rakyat | Oknum Kepsek SMP Negeri 5 Kabupaten Lahat, disinyalir mengutip uang biaya sertifikasi sebesar Rp 150,000 ; (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap guru, memang nilai nya kecil, tapi ada indikasi pungutan liar (Pungli) ada sekitar empat puluh empat guru yang dikutip oleh oknum tersebut.
Menurut ketua LSM Mitra Kejati Sumsel Taswin Dp, Informasi yang didapat dilapangan kasus ini sudah diperiksa inpektorat ada 3 yang dipanggil, namun untuk saat ini kasus tersebut jalan ditempat.
“Kami akan melaporkan ke saber pungli terangnya, karna sampai sekarang ini belum ada tindak lanjut dari pihak terkait” ujar Taswin kepada wartawan (1/8/2022)
Pada tgl 20 Oktober 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang disebut Satgas Saber Pungli yang berkedudukan langsung di bawah tanggung jawab Presiden.
Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana-prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.,Aturan hukum pungutan liaf atau pungli ke pasal 368 KUHP terhadap kegiatan yang menguntungkan diri kalau kegiatan untuk mendapatkan sesuatu dikenakan pidana penjara selama 9 tahun. (***)













Comment