KAB BANDUNG | Dialog Rakyat | Guna mewujudkan Kabupaten Bandung BEDAS yang bebas korupsi, Inspektorat Kabupaten Bandung mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang dibuka langsung oleh Bupati Bandung H. M Dadang Supriatna di Hotel Sutan Raja Senin (15/08/2022).
Selain Bupati, hadir pula Ketua dan Sekwan DPRD Kabupaten Bandung PKPK propinsi Jawa Barat beserta para Asisten maupun Staf Ahli, para Kades dan juga seluruh Bendahara di lingkungan Pemkab Bandung.
“Terimakasih kami sampaikan kepada nara sumber dan seluruh panitia dari Inspektorat Kabupaten Bandung yang telah menyusun kegiatan sosialisasi ini karena acara sosialisasi ini sangat penting dan semoga ini bisa menjadi berkah untuk kita bersama,” tutur Bupati mengawali sambutannya.
Dirinya berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, semoga bisa mendapatkan Ilmu, Motivasi dan Dorongan. Sebagaimana moto dari Kabupaten Bandung Bedas (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis, Sejahtera)
“Dari banyaknya orang yang pesimis dengan moto ini, kita sangat meyakini, disaat moto Bedas itu kita implementasikan dikehidupan sehari-hari, banyak hormon yang terbentuk secara Ilmiah maupun Ilahiah,” ungkap Bupati
Mengingat korupsi termasuk kategori kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime), pemerintah kabupaten Bandung pun terus melakukan upaya yang kongkret, dengan menyusun regulasi terkait pengendalian gratifikasi, sesuai dengan arahan KPK.
Sementara itu, Indra trisula Pemeriksa Utama dari Direkrorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Jawabarat dalam pemaparannya juga menyampaikan, Gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang amat mudah terjadi di Lingkungan Pemerintahan, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah dengan cara mengabaikan ketentuan hukum dan moral yang berlaku.
Sebab, Gratifikasi pada umumnya terjadi di bidang pelayanan publik untuk percepatan pelayanan atau kaitannya dengan mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, menurut Bupati , Gratifikasi adalah “Pemberian dalam arti luas”, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
“Jangan sampai ketika Gratifikasi, tidak melapor karena menganggap Gratifikasi itu adalah sebuah rejeki, awalnya netral, tapi kenapa jadi terlarang ketika berhubungan dengan jabatan,” ungkapnya. (Gun)













Comment