JAKARTA | Dialog Rakyat | Ferdy Sambo memutuskan mencabut gugatan kepada Presiden dan Kapolri atas pemecatan dirinya sebagai anggota Polri. Gugatan tersebut, baru kemarin didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadapa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022”, kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Arman menyebut, Sambo sangat menyesali munculnya kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo berkomitmen untuk menyelesaikan kasus itu dan ada keadilan untuk korban dan seluruh terdakwa. (dbs)













Comment