CIKARANG | Dialog Rakyat | Kepala Desa Sukadanau nonaktif, Mulyadi, terpaksa harus mendekam di penjara pada Senin (27/3/23). Dia harus membayar perbuatannya karena berhubungan spesial dengan wanita yang bukan istrinya.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Riyan Anugrah menjelaskan terpidana dieksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Cikarang.
Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar pasal 284 ayat 1 KUHP tentang Perzinahan.

Mulyadi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dia ditahan setelah terbukti melakukan perzinahan dengan seorang wanita berinisial R.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang, Mulyadi ditahan karena telah melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHP tentang Perzinahan.













Comment