Berita Utama

MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel?

×

MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel?

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Dialog Rakyat | Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang melarang membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dengan tegas menyatakan bahwa fatwa ini merupakan bentuk komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta usaha pemusnahan kemanusiaan.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram,” ujar Niam saat mengumumkan hasil fatwa MUI di Jakarta pada hari Jumat, (10/11/2023.

Niam juga mengimbau umat Islam untuk sebisa mungkin menghindari melakukan transaksi atau menggunakan produk-produk Israel serta produk yang terafiliasi dengan Israel atau yang mendukung penjajahan.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini merupakan kewajiban hukum. Karena itu, kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk-produk yang jelas-jelas mendukung tindakan pembunuhan terhadap warga Palestina,” tambahnya.

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina secara lengkap berbunyi sebagai berikut:

Ketentuan Hukum:

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel hukumnya menjadi kewajiban.

2. Dukungan tersebut, seperti yang disebutkan pada poin pertama di atas, juga bisa dilakukan dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada prinsipnya, dana zakat sebaiknya didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Namun, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat diperbolehkan didistribusikan kepada mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, termasuk untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung Israel secara hukum haram.

Rekomendasi:

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina melalui berbagai cara, misalnya dengan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan bagi Palestina, serta melaksanakan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah ikut diminta untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB guna menghentikan perang dan memberlakukan sanksi terhadap Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menekan Israel agar menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk sebisa mungkin menghindari melakukan transaksi atau menggunakan produk dari Israel serta produk yang terafiliasi dengan Israel atau mendukung penjajahan dan zionisme.

Fatwa ini mengingatkan kita tentang pentingnya solidaritas dan dukungan bagi kemerdekaan Palestina. Saat ini, perluasan agresi Israel terhadap Palestina semakin meningkat, dan oleh karena itu, adalah tanggung jawab kita sebagai umat Islam untuk menunjukkan solidaritas dan memutuskan hubungan dengan pihak-pihak yang mendukung agresi tersebut. Dengan berbagai langkah yang disarankan, kita dapat memberikan dukungan yang nyata kepada perjuangan Palestina menuju kemerdekaan dan keadilan (rls/hms)

Comment