Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Kec Keluang Muba, DPW PKB lapor Bawaslu

MUBA | Dialog Rakyat | Hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Kaluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diduga cacat hukum. Pasalnya ada dugaan penggelembungan suara. Sehingga pengurus DPW PKB Sumsel melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Kab Muba. Kamis (29/02/2024).

Menurut Wakil Sekretaris DPW PKB Sumsel, Agus Syahputra, dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan, dengan modus memindahkan suara tidak sah ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

“Penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Keluang dengan modus memindahkan suara tidak sah ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).” Ujar Agus Syahputra kepada wartawan (29/02/2024)

Dikatakan Agus, berdasarkan data C1 yang dihimpun oleh pihaknya, penggelembungan terjadi di 14 desa dengan jumlah total sebanyak 523 suara. Semestinya PKN hanya memperoleh 1.605 suara, berubah menjadi 2.128.

Agus mencontohkan kasus yang terjadi di desa Mekar Jaya, Tegal Mulyo dan Cipta Praja. Semestinya suara PKN berjumlah 116, 310, dan 142 bertambah menjadi 258, 356, dan 212.

“Dalam catatan kami, contoh kasus di tiga desa, Mekar Jaya, suara tidak sah semula berjumlah 233 berkurang menjadi 138, Desa Tegal Mulyo, suara tidak sah semula berjumlah 144 berubah menjadi 100 dan Desa Cipta Praja, semula berjumlah 278 berubah menjadi 208. Berkurangnya suara tidak sah tersebut dipindahkan ke Partai PKN,” ungkapnya.

Menurutnya kejadian ini merupakan kejahatan demokrasi yang luar biasa karena melibatkan penyelengggara pemilu. Untuk itu, ia meminta agar Bawaslu segera bergerak cepat menindak lanjuti laporanya dan merekomendasikan untuk penghitungan suara ulang.

“Kasus ini merupakan kejahatan demokrasi yang luar biasa. Kami minta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kami dan merekomendasikan untuk penghitungan suara ulang untuk Kecamatan Keluang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agus mengingatkan kepada penyelanggara pemilu yang dengan sengaja atau lalai, sehingga berdampak pada hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil prolehan penghitungan suara akan dikenakan sanksi pidana pemilu.

“Silahkan dibaca lagi pasal 505 dan 551 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Jangan dianggap main-main, jika terbukti bisa dipenjara selama 2 tahun. Hati-hati loh,” pungkasnya. (dd/dbs)

Komentar