SUBANG.| dialogdakyat.com – Berdasarkan UU.NO.12. Tahun 1994, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan Pungutan yang harus di bayarkan atas ke beradaan tanah dan bangunan yang menberikan ke untungan maupun kedudukan sosial ekonomi bagi orang Pribadi atau badan.
Salah satu jenis pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya, ialah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Jenis pajak ini, dikenakan pada kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki individu atau entitas hukum. Selain itu, PBB-P2 juga merupakan salah satu jenis pajak properti yang dikenakan oleh Pemerintah setempat.
Kepala Desa Tenjolaya.Kecamatan Kasomalang, Asep Sholahudin , Rabu (30/10/2024) di Kantor Desa Tenjolaya mengatakan, terkait Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024 sudah lunas.
” Pada tahun 2024 target PBB-P2 Desa Tenjolaya kurang lebih Rp.145 juta, dan baru terkumpul kurang lebih Rp.110 juta sehingga masih kurang sekitar Rp.35 jutaan, sementara tanggal 31 Oktober jatuh tempo harus lunasnya PBB-P2″, tegasnya.
Asep menambahkan, alhamdulilahnya berkat ke sadaran masyarakat, di dukung oleh Stap desa, sebelum tanggal jatuh tempo tersebut untuk PBB-P2 Desa Tenjolaya bisa lunas 100%. Karena PBB-P2 sangat besar sekali manfaat untuk masyarakat itu sendiri, karena akan memperlancar di bidang pembangunan seperti infrastruktur, sosial dan ekonomi, jadi dengan kesadaraan masyarakat sudah membayar PBB-P2 nanti manfaatnya akan kembali lagi kepada masyarakat itu sendiri dan juga dengan hal tersebut bisa dilihat maju, mundurnya desa.
Karena saat ini Desa Tenjolaya mempunyai motto ” HEBAT ” yaitu Harmonis, Efektif, Berdikari, Agamis, Transparansi, tutup Kades Tenjolaya( (mulyadi)













Comment