Berita Sulawesi

Viral! Pedagang Kerupuk di Kendari Dikeroyok Satpol PP, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

×

Viral! Pedagang Kerupuk di Kendari Dikeroyok Satpol PP, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

KENDARI | dialograkyat.com – Sebuah video berdurasi 54 detik yang memperlihatkan seorang pedagang kerupuk Palembang dikeroyok oleh sejumlah oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari viral di media sosial. Pedagang bernama Dodi (30) itu kini menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke pihak kepolisian.

Didampingi kuasa hukumnya, Laode Sardin, Dodi telah melayangkan laporan ke Polsek Mandonga sebelum kasusnya dilimpahkan ke Polresta Kendari. Laode menegaskan bahwa tindakan para pelaku adalah pelanggaran hukum pidana dan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

“Kami melaporkan kasus ini dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. Hingga saat ini, belum ada upaya damai, dan kami akan terus mengawal kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar Laode Sardin.

Selain menuntut keadilan atas dugaan tindak kekerasan yang dialaminya, Dodi juga meminta agar pemerintah memberikan kepastian hukum terkait legalitas usahanya berjualan kerupuk Palembang di Kota Kendari.

Baku Hantam Berujung Pengeroyokan

Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan Dodi terlibat duel dengan seorang petugas Satpol PP sebelum akhirnya dikeroyok oleh beberapa anggota lainnya dengan pukulan dan tendangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Kendari, Muhammad Ewa, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia mengklaim bahwa peristiwa itu terjadi karena pedagang bersikeras berjualan di bahu jalan meskipun telah beberapa kali mendapat peringatan dari petugas.

“Pedagang itu sempat pergi, tetapi kembali setelah petugas meninggalkan lokasi dan justru menantang petugas untuk berduel,” kata Ewa.

Meski demikian, pihaknya berjanji akan mengevaluasi tindakan anggotanya agar lebih profesional dalam menjalankan tugas.

“Saya akan memperingatkan anggota agar bertindak lebih baik dan tidak mudah terpancing emosi,” tegasnya.

Kasus Berlanjut ke Proses Hukum

Dengan adanya laporan pidana ini, para pelaku terancam hukuman penjara sesuai ketentuan pasal yang diterapkan. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh Polresta Kendari.

Pihak korban berharap agar aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi mereka yang merasa dirugikan. (red/dedyol)

Comment