BANDUNG | dialograkyat.com – Pengusiran paksa yang dilakukan PT KAI terhadap warga Jalan Rakata 21 serta Natuna 1, 5, dan 7A pada 11 dan 17 Desember 2024 menuai kritik keras dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang. Rencana pengusiran serupa juga dikabarkan akan berlanjut dengan pemberian Surat Peringatan kepada warga di Jalan Rakata 19, 25, 33, 35, dan 37, meminta mereka segera mengosongkan rumah.
Anggota Komisi 1 DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menyampaikan keprihatinannya atas nasib para warga yang terancam kehilangan tempat tinggal.
“Saya berasal dari Dapil 1 yang mencakup Kota Bandung dan Cimahi. Rasa resah, takut, sedih, dan duka yang dirasakan warga Bandung juga menjadi bagian dari yang saya rasakan. Pengusiran paksa yang tidak sesuai aturan dan melanggar hak asasi manusia merupakan persoalan serius yang perlu kami kaji secara mendalam,” ujar Rafael Situmorang pekan lalu.
Sebagai anggota dewan yang membidangi urusan kependudukan, pemerintahan, hukum, dan HAM, Rafael mendesak semua pihak, terutama PT KAI, agar menahan diri dan menghormati hukum yang berlaku.
“Kami meminta PT KAI agar tidak bertindak gegabah, menghormati aturan yang ada, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum. Terlebih lagi, kasus ini sudah dalam penanganan Komnas HAM,” tegas Rafael.
Sorotan terhadap kasus ini mencerminkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran hak asasi manusia, serta pentingnya memastikan bahwa proses hukum dan keadilan tetap dijunjung tinggi dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang. (Adip/Elvin)






Komentar