KAB BANDUNG | dialograkyat.com – PT Bandung Daya Sentosa (BDS), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda), secara resmi memberikan klarifikasi terkait isu miring yang beredar di masyarakat.
Melalui kuasa hukumnya, Rahmat Setiabudi, S.H., PT BDS menegaskan bahwa persoalan yang terjadi dengan para vendor bukanlah kasus pidana atau politis, melainkan murni persoalan bisnis yang berkaitan dengan hubungan utang piutang dalam pengadaan ayam boneless dada (BLD).
Menurut Rahmat, PT BDS memiliki kewajiban sebesar Rp105,4 miliar kepada sejumlah vendor, yang terjadi akibat keterlambatan pembayaran dari mitra kerja mereka, PT Cahaya Frozen Raya (CFR). “Kami tegaskan, sejak awal ini adalah murni kerja sama business to business (B to B) antara PT BDS, PT CFR, dan para vendor,” ujarnya dalam konferensi pers di Soreang, Selasa (29/7/2025).
Ia menjelaskan, PT BDS telah menerbitkan invoice senilai Rp127 miliar kepada PT CFR, namun hingga kini belum dilunasi. Akibatnya, kewajiban PT BDS kepada vendor tertunda.
Kerja sama pengadaan BLD ini, lanjutnya, telah diikat melalui perjanjian kerja sama antar perusahaan sejak akhir 2023. Bukti-bukti pendukung seperti purchase order (PO), invoice, Berita Acara Serah Terima (BAST), surat teguran, somasi, dan pengakuan utang dari PT CFR telah disampaikan sebagai bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban hukum.
Rahmat menegaskan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. “Ini murni perdata. Bahkan PT BDS justru menjadi salah satu pihak yang dirugikan. Tidak ada unsur penipuan,” tegasnya.
PT BDS juga telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Selain itu, Direksi PT BDS juga telah mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Asdatun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Total kewajiban PT BDS kepada para vendor sebesar Rp105,4 miliar itu merupakan sekitar 40 persen dari keseluruhan nilai tagihan, karena sisanya—lebih dari 60 persen—telah dibayarkan sebelumnya.
Rahmat menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan Pemerintah Kabupaten Bandung maupun Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). “Bupati hanya memiliki kewenangan strategis. Tidak ada keterlibatan dalam transaksi harian PT BDS,” ujarnya.
Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang menggiring isu ini ke ranah politik dan pidana, termasuk menyebarkan teaser podcast dengan narasi provokatif yang mengarah pada fitnah. Tuduhan bahwa dana tersebut digunakan sebagai ‘setoran pilkada’ disebut sebagai fitnah keji yang tidak berdasar secara hukum.
“Penggiringan opini seperti itu bisa melanggar Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE karena menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan,” ujar Rahmat.
PT BDS tengah mempertimbangkan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan hoaks dan informasi menyesatkan di media sosial.
Di akhir pernyataannya, Rahmat mengimbau publik dan media agar tetap obyektif dan tidak terprovokasi oleh narasi yang bermuatan politis. Ia optimistis masyarakat kini cukup cerdas dalam memilah informasi yang benar. “Kami hadirkan data dan fakta yang sesungguhnya agar masyarakat tidak terjebak dalam isu sesat,” tandasnya. (Hamid)













Comment