SUBANG | Dialograkyat.com — Pembangunan gerai Indomaret di Dusun Lebaksiuh, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, menuai sorotan dari masyarakat dan LSM Nuansa (Nurani Anak Bangsa). Proyek pembangunan toko modern tersebut diduga tetap berjalan meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua LSM Nuansa Subang, Ujang Mastur, menilai pembangunan tersebut terkesan mengabaikan aturan perizinan yang berlaku. Menurutnya, aktivitas pembangunan seharusnya belum dilakukan sebelum seluruh izin resmi diterbitkan.
“Ini patut dipertanyakan. Izin belum turun, tetapi pembangunan sudah berjalan. Jangan sampai ada kesan aturan hanya formalitas,” ujar Ujang Mastur kepada wartawan.
Selain menyoroti dugaan belum terbitnya PBG, pihaknya juga menilai pembangunan toko modern tersebut diduga belum memperhatikan ketentuan teknis terkait infrastruktur jalan dan drainase.
“Harusnya selain memperhatikan jarak dari as jalan minimal sekitar 15 meter, gorong-gorong dan saluran bahu jalan juga dibangun. Ini justru terlihat belum dilakukan,” katanya.
Ujang menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, hingga saat ini PBG untuk pembangunan gerai Indomaret tersebut belum diterbitkan. Dengan demikian, secara administrasi pembangunan diduga belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang.
Sorotan juga muncul terkait adanya Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung (PPSTBG) yang disebut-sebut telah terbit sebelum proses perizinan PBG selesai.
Sementara itu, Kepala Seksi PBG Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Tarkim) Kabupaten Subang, Reza, membenarkan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima pengajuan berkas PBG dari perusahaan yang membangun gerai Indomaret tersebut.
“Untuk pembangunan Indomaret di Dusun Lebaksiuh Desa Sukasari, sampai saat ini kami belum menerima berkas pengajuan PBG dari pihak perusahaan,” ungkap Reza.
Atas kondisi tersebut, LSM Nuansa Subang meminta pemerintah daerah turun tangan dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan agar aturan tata bangunan dan perizinan dapat ditegakkan secara tegas dan tanpa pandang bulu. (mulyadi)













Comment