Berita Daerah

Kerja Keras Tuntut Hak Buruh Batubara Lahat Berhasil

×

Kerja Keras Tuntut Hak Buruh Batubara Lahat Berhasil

Sebarkan artikel ini

Jurnalis Feriand
Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, dialograkyat.com – Kerja keras belasan warga yang menjadi buruh Pekerja Harian Lepas (PHL) di Perusahaan Batubara, PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) membuahkan hasil dengan mendapatkan upah yang selama ini dituntut.

Anggota DPRD Lahat Dapil Kecamatan Merapi Area, Andi Sucitera ST mengatakan hal itu saat dihubungi media ini. Sabtu (4/7/2020).

“Hanya saja belum diketahui, apakah pembayaran upah tersebut untuk belasan karyawan yang sempat mengadu atau untuk seluruh karyawan. Karena jika pembayaran upah tersebut tidak menyeluruh, tidak menutup kemungkinan bakal terjadi pengaduan pekerja seperti sebelumnya,” bebernya.

Diterangkan Andi, PHL yang mengadu hak haknya itu upahnya telah dibayarkan tapi dikeluarkan statusnya tidak lagi jadi PHL PT LPPBJ. Sebab saat ini perusahaan batubara itu sedang proses rekrutmen karyawan baru, sebagai penggantinya.

Sementara, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lahat, Aris Toteles mengungkapkan belum diketahui jelas apakah pebayaran upah itu untuk seluruh karyawan atau tidak. Karena saat rapat mediasi, pihak perusahaan tidak hadir, hanya mengabarkan via telpon bahwa upah karyawan sudah ditransfer ke masing-masing karyawan.

“Nominalnya berapa, kami belum tahu. Rencananya kami akan mengecek langsung ke perusahaan. Memang kondisi saat ini, harga jual batubara sedang anjlok, untuk suplay ke luar negeri juga dibatasi. Tapi walau begitu, seperti apapun kondisinya karyawan tetap jadi prioritas,” urai Aris.

Kabid HI dan Jamsostek Tubiska Surya Jaya SE menjelaskan, adanya pembayaran upah kepada karyawan yang mengadu tersebut. Tapi pihaknya juga ingin meminta laporan perihal kesepakatan perusahaan dengan karyawan. Pihaknya juga akan menanyakan kejelasan karyawan ini, apakah masih dipekerjakan atau diberhentikan.

“Kami anjurkan perusahaan jangan asal PHK atau merumahkan pekerja. Keputusan PHK itu harus sesuai prosedur.***

Comment