JAKARTA | Dialog Rakyat | Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan alias TCW, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk banding, atas vonis terhadap Wawan alias TCW, Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP).
“Setelah JPU (Jaksa Penuntut Umum) melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK hari ini menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas nama terdakwa TCW,” ujar Plt Juru Bicara, Ali Fikri kepada awak media, Rabu 22 Juli 2020.
Ali menjelaskan, upaya hukum banding akan dilayangkan karena putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Wawan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga tak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim. Terutama soal pertimbangan-pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Alasan banding selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ali.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Wawan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.
“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan kesatu alternatif kedua,” kata hakim ketua Ni Made Sudani dalam sidang yang ditayangkan di akun Youtube KPK, Kamis (16/7/2020).
Kendati demikian, majelis hakim menilai Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang juga didakwakan jaksa penuntut umum KPK.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut,” kata Sudani. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. (***)






Komentar