LAHAT | Dialog Rakyat | SatresNarkoba Polres Lahat tangkap dua orang kurir sabu di jalan Rambaian Kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat Kabupaten Lahat atas adanya laporan dari masyarakat adanya warga yang sering melakukan transaksi narkoba jenis Sabu, kemudian dilakukan lidik setelah tepat sasaran. (21/8/2021)
Dua Orang kurir sabu yaitu CS umur 24 Tahun yang bekerja sebagai tunas karya bertempat tinggal di Desa Ulak Lebar Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. AS umur 31 Tahun yang bekerja sebagai Sopir Alamat Desa Kota Raya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Sebelumnya dua pelaku melemparkan paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, barang bukti tersebut diakui oleh tersangka Cecep adalah miliknya yang merupakan pesanan tersangka Andra, barbuk tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang atas nama Ratal (DPO) umur 30 tahun, Desa Karang Anyar ,Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Paket sabu seberat 0,60 gram yang langsung dibawa ke polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2008.
Kepada media, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Paur humas Polres Lahat Aipru Lespono membenarkan atas penangkapan dua orang kurir Sabu pada hari Sabtu (21/8/2021) pukul 21.30 WIB. (rr)













Comment