KPK Geledah Ruang Menag Temukan Uang Senilai Rp180 juta dan USD30

DialogRakyat, Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Menteri Agama (Menag) Hakim Syaifuddin, dari hasil penggeledahan tersebut KPK menyita beberapa dokumen dan uang ratusan juta  berikut uang dolar (18/3/2019). Penggeledahan tersebut terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang turut melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, setelah di hitung uang hasil sitaan yang di temukan di ruang kerja Menteri Agama senilai Rp Rp180 juta dan USD30 ribu, ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).

Setelah menggeledah ruang kerja Menteri Agama, KPK juga menggeledah ruang kerja sekjen dan ruang biro kepegawaian Kemenag. Dari ruangan tersebut, penyidik menyita dokumen terkait proses seleksi kepegawaian di Kemenag, ujar Febri. “Ada dokumen-dokumen terkait proses seleksi yang diamankan, baik terkait tahapannya maupun proses hasil seleksi,” katanya.

Saat ini hanya tiga orang yang menyandang status tersangka, sedangkan sisanya hanya sebagai saksi yaitu Abdul Wahab, asisten Romy bernama Amin Nuryadi serta Sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.

KPK menduga ada proses kerja sama antara Romy dengan Kemenag terkait jual beli jabatan. “Ada risiko intervensi oleh aktor-aktor politik terhadap birokrasi. Kami duga ada perbuatan bersama antara tersangka RMY dengan pihak di Kemenag untuk menduduki posisi tersebut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK juga mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Komentar