Pelaku Cabul Berhasil Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat

DIALOGRAKYAT, LAHAT–Anggota Polres Lahat berhasil amankan Ahmad Yani (45) pelaku pencabulan terhadap Mawar (6) nama samaran. Pelaku diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lahat di rumahnya, Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah. Hal ini dikatakan Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK. Msi, melalui Kasat Reskrim AKP. Satria Dwi Darma. SIK didampingi Kanit PPA, Ipda Omin Suhandi dan Kasubag Humas Iptu Sabar. T di ruang kerja Kasat tadi siang, Rabu (27/3/2019).

Dikatakannya, berdasarkan keterangan orang tua korban, pelaku mencium pipi kanan dan kiri Mawar sebanyak satu kali terjadi siang hari sekira pukul 11.00 WIB awal bulan Maret ini di rumah korban dalam keadaan sepi. Tak hanya itu, perbuatan tak senonoh tersebut terulang kembali oleh pelaku pada 14 Maret 2019 sekitar jam 11.30. WIB.  Kali ini pelaku membawa korban ke kamar rumah pelaku.

“Perbuatan tak bermoral itu dilakukan di kamar rumah pelaku dengan cara Mawar ditidurkan di atas kasur posisi tengkurap, lalu pelaku menurunkan celana korban sebatas lutut selanjutnya pelaku menindih tubuh korban dan menggesekan alat kelamin di sela kedua bokong korban,” terangnya.

Merasa aman, kejadian berulang kembali pada hari 22 Maret 2019 Sekira pukul 08.00 WIB dengan cara pelaku melumat bibir Mawar dan kembali menurunkan celana korban lalu menggesekan alat kelaminnya hingga berulang hingga pelaku mengeluarkan cairan sperma yang dibuang diatas alat kelamin korban.

“Kini pelaku terancam pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan dibawah umur, sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) UU RI no. 01 thn 2016 perubahan kedua atas UU RI no. 23 thn 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Musi rawas ini.

Sementara, Ipda Omin Suhandi mengatakan berdasarkan bukti lapor LPB/51/III/2019/SUMSEL/RES LAHAT, tanggal 22 maret 2019 dan keterangan orang tua korban, atas izin Kapolres dan Kasat Reskrim membentuk tim melakukan penyelidikan yang akhirnya pada 26 maret 2019 sekira Pukul 17.00 Wib Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawan.

“Awalnya kami menemui kesulitan, karena pelaku telah bersembunyi dan berpindah-pindah, karena disinyalir menghendus keberadaan tim kita. Kemungkinan, laporan orang tua korban ke polisi diketahui pelaku. Setelah dipastikan keberadaan pelaku sedang pulang ke rumahnya, maka sore hari itu langsung kita gerebek tanpa perlawanan,” beber Omin.

Lebih lanjut dikatakannya, barang bukti yang diamakan pihaknya satu stel baju anak perempuan warna pink dan putih, satu jilbab anak warna pink dan celana legging anak perempuan warna cokelat muda.*

Komentar