DIALOGRAKYAT, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan perangkat daerah agar membayar gaji pegawai honorer tepat waktu. Alasan administrasi tak boleh jadi hambatan utama karena sebenarnya hal seperti itu dapat dipersiapkan dari sebelumnya.
“Saya bilang ini, di zaman saya bahwa pembayaran honorer itu harus tepat waktu, tepat bulan, jangan ditunggu dua tiga bulan dengan alasan administrasi. Buktinya PNS bisa Januari gajian kalau alasannya anggaran belum ketuk. Buktinya Februari mereka lancar. Kalau mereka lancar sementara yang dari APBD lainnya tidak lancar, kan gak fair,” tegas Gubernur usai Rapat Pimpinan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (8/4/19).
Menurut Emil, sapaan Gubernur, pegawai honorer sama-sama telah telah bekerja keras mengeluarkan keringat dan sama-sama mencari nafkah seperti pegawai yang memiliki SK PNS. Oleh karena itu pengorbanannya harus diganjar dengan apa yang telah ditentukan sesuai aturan.
“Padahal nilainya (anggaran) lebih kecil. Maka hari ini saya perintahkan tidak boleh ada lagi membayari manusia- manusia yang berkeringat untuk Jawa Barat dengan ditunda- tunda apalagi sampai tiga bulan. Karena ini bukan proyek, ini kan mereka kerja rutin,” tandasnya.
Gubernur berkomitmen memperbaiki kualitas hidup pegawai honorer di lingkup Pemprov Jabar. “Ini berita baik buat honorer. Pak Gubernur komit, sudah memerintahkan jajarannya agar memperbaiki dan tidak boleh ada lagi keterlambatan- keterlambatan hak- hak honorer. Alasannya anggaran belum ketok, tapi mekanismenya gak bisa gitu. Tahun depan harus dianggarkan dulu, seperti PNS lancar mendapatkan gaji di bulan Januari Februari Maret,” kata Emil.
Gubernur merasa perlu membahas hal ini di forum sekelas rapim karena selama ini kerap menerima keluhan pegawai honorer melalui media sosial. Sebagai bentuk perhatian, maka Gubernur berkomitmen menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Kami minta juga dinas-dinas jangan sampai ada honorer- honorer yang dibayarnya itu bulan keempat. Kalau dirapelin kan kasihan,” pungkas Emil. (hms/red)
Komentar