DIALOGRAKYAT, LAHAT–Kasus peredaran barang haram jenis narkoba, baik sabu-sabu maupun ekstasi masih menonjol di Kabupaten Lahat. Terbukti baru-baru ini tiga pengedar, satu diantaranya wanita berhasil dibekuk di tempat dan waktu berbeda.
Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. M.Si saat dikonfirmasi media online ini melalui Kasatres Narkoba, AKP. Bobby Eltarik. SH. MH didampingi Humas Polres Iptu. Sabar. T, Minggu (21/4/2019) di Mapolres Lahat membenarkan anggotanya telah menangkap tiga pengedar narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dikatakan Bobby, penangkapan pengedar narkoba berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering transaksi narkoba di Hotel Sigma 2, dilanjutkan penyelidikan ke lokasi dan didapat kebenaran akan ada transaksi narkoba sesuai dengan tempat dan sasaran.
“Dirasa informasi akurat saat transaksi, maka secepatnya anggota kita laksanakan operasi penangkapan pada hari Kamis Tanggal 18 April 2019 sekira pukul 22.30 WIB di dalam kamar Hotel Sigma 2 nomor 318 berhasil membekuk terduga pengedar bernama Aldosena tak ada pekerjaan alias pengangguran umur 27 tahun,” tambahnya.
Saat pengeledahan badan, ungkapnya, tersangka warga Kota Lubuk linggau ini mengakui kepemilikan satu setengah butir pil ekstasi warna ungu logo YIN di dalam topi yang dikenakannya dan kepemilikan kotak rokok sampoerna mild di meja dalam kamar berisikan satu paket sedang sabu-sabu.
“Saat diperiksa lebih intensif, tersangka juga mengaku bahwa barang haram itu dibelinya dari RM yang saat ini masih dalam pengejaran dan untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres,” tuturnya.
Sebelumnya, sambung Bobby, Minggu tanggal 14 April 2019 sekitar jam 18.30 WIB, anggotanya juga berhasil membekuk terduga pengedar narkoba, Jhon Rambo (33) pekerjaan Dagang warga Kota Pagaralam di rumah kontrakan Walila yang berada di Jalan R. Suprapto Kelurahan Bandar Agung.
“Saat digerebek di dalam rumah kontarakan dan dilakukan pengeledahan badan terhadap terduga pelaku pengedar, ditemukan dalam saku celana sebelah kiri yang dipakainya berupa tiga paket kecil diduga sabu-sabu dan lima butir pil tablet warna orange berbentuk casper disinylir Pil Ekstasi,” bebernya.
Diterangkan Bobby, merasa curiga dalam mobil milik tersangka ada barang bukti akhirnya turut digeledah dan berhasil menemukan satu buah tas selempang warna coklat berisikan sepuluh butir pil tablet warna biru berbentuk gurita dan sepuluh butir pil tablet warna hijau berbentuk keropy diduga Pil Ekstasi diakui tersangka miliknya dengan cara membeli untuk dijual kembali.
“Selain tersangka dan narkoba hasil pengeledahan itu, turut juga diamanakan satu potong celana pendek merk Nevada, satu buah tas selempang warna coklat merk Luis Camacho, satu unit mobil merk Toyota Soluna warna merah dan satu unit Handphone Android merk Samsung warna hitam sebagai barang bukti,” ujarnya.
Mantan Kasatres Narkoba Polres Pagaralam ini menjelaskan, bahwa ada juga wanita bernama Ayuna Dewi (31) selaku pengedar narkoba yang berhasil diciduk anggotanya pada hari Kamis Tanggal 11 April 2019 sekira pukul 00.30 WIB di dalam rumah yang beralamat di Jalan Belman RT.001 RW.001 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat.
“Di dalam rumah itu hasil pengerbekan dan pengeledahan yang dilakukan oleh anggota kita berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga sabu-sabu didalam stop kontak lampu dinding kamar tersangka dengan berat kotor keseluruhan brutto 0.47 gram dan diakui tersangka miliknya yang saat ini masih diproses lebih lanjut,” urainya.***
Komentar