Sahimin Akui Pungli Dana Insentif KB Atas Perintah Pimpinan

OKI, DIALOGRAKYAT–Sahimin, Pegawai Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), hanya bisa pasrah jika nantinya ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pungli yang ikut menyeret namanya.”Ya pasrah aja, kalau sudah takdir mau apalagi.”kata Sahimin, dibincangi dialograkyat.com belum lama ini.

Kendati dua rekannya sudah dinyatakan sebagai tersangka saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari lalu oleh kepolisian Polres OKI ia juga mengaku sudah diperiksa sebagai saksi.”Kami jelaskan apa adanya. Bahwa kami diperintahkan untuk memontong dana itu sebesar 20 persen dari para kader.”kata Sahimin.

Ia mengaku semua itu dilakukan tak lain karena loyalitas terhadap pimpinan, walaupun itu adalah perbuatan yang salah.”Kami diperintahkan jadi kami patuhi saja.”ungkapnya.

Dia juga tak menyangka kalau hal ini akan berbuntut panjang, hingga kemeja hukum. “Ini semua terjadi kemungkinan pembagian tidak merata.”ia menduga.

Sahimin menjelaskan, bantuan yang dipotong itu adalah dana insentif untuk kader KB bersumber dari pemerintah pusat. Dimana tahun 2018 dibagikan secara serentak satu tahun penuh. Satu orang kader KB menerima sekitar Rp12 juta, dengan hitungan Rp 3 juta pertriwulan. “Kami diintruksikan untuk memotong 20 persen dari Rp12 juta itu.”jelasnya.

Dana tersebut nantinya langsung disetor ke “Darna Jambi” merujuk kepada alamat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).

Sahimin mengaku, hasil kerjanya yang mulus telah disetorkan ke DPPKB. Namun ada juga yang belum sempat disetor karena keburuh ditangkap tanggan”Kalau saya sudah nyetor. Yang belum nyetor enak, karena keburuh OTT.”katanya.

Selain Sahimin, pengakuan sama diungkapkan PLKB di salah satu kecamatan di OKI. Ia juga sempat diperiksa gara-gara pungli ini.”Saya juga diperiksa, tapi saya katakan semua sejujurnya kepada pihak kepolisian, bahwa kami diperintahkan untuk memotong dana itu oleh Kepala DPPKB OKI.”jelasnya.

Menurut dia, secara hati nurani tak tegah melakukan perbuatan itu. Namun karena faktor loyalitas dengan terpaksa dilakukan.”Karena faktor loyalitas jadi terpaksa.”ungkapnya.

Dalam menjalankan aksi pungli tersebut, PLBK ini mengaku dana yang terkumpul langsung disetor. Dan dari dana itu ia tidak menikmati satu rupiahpun.”Saya pribadi tidak ikut menikmati dana itu. Saya hanya menjalankan yang diperintahkan dan sesudahnya langsung setor.”ujarnya.

Kasus pungli dana kader KB ini telah menetapkan dua tersangka hasil OTT pada Januari lalu, berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kayuagung. Kedua tersangka tersebut ASN di DPPKB Kabupaten OKI, yakni Ben dan Rel. Mereka menjadi tahanan Kejaksaan di Palembang.

Aparat penegak hukum mengamankan barang bukti sebesar Rp 442,2 juta. Uang tersebut merupakan uang hasil pungli yang telah disetorkan oleh masing-masing PLKB di setiap kecamatan.

Kepala DPPKB OKI, Alhadi, SKM MKes, tak banyak komentar, ia menyerahkan perkara tersebut pada proses hukum.

Alhadi merupakan Kepala DPPKB yang diketahui akan memasuki masa pensiun pada bulan Juli ini. Menjelang pensiun ia harus berurusan dengan hukum karena dugaan kasus pungli pemotongan dana operasional KB di instansinya, yang melibatkan seluruh PLKB di kecamatan, karena mendapat komando langsung dari “Darna Jambi”. Informasi yang digali dari beberapa PLKB di kecamatan, mereka mendapatkan perintah dari atasan untuk melakukan pemotongan.

Aksi tersebut tak berjalan mulus, karena pihak aparat kepolisian Polres OKI mencium “bau anyir” terjadi di instansi yang setia menggaungkan program”Dua Anak Lebih Baik”. Dua ASN kena OTT saat menyerahkan uang hasil pungli tersebut, hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui jumlah keder KB di desa sebanyak dua orang. Jumlah tersebut dikalkulasi dengan jumlah desa yang ada di OKI. Hingga mencapai 600 an lebih. Masing-masing menerima Rp12 jutaan untuk insentif selama setahun. Dana tersebut dipotong 20 persen per orang, lewat perintah di DPPKB melalui perpanjang tangannya PLBK di setiap kecamatan, mereka setia dan patuh pada instruksi tersebut.

Kajari OKI Ari Bintang Prakosa Sejati SH MH.Li, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dari Polres OKI menurutnya, kedua oknum tersebut dilakukan penahanan di rutan palembang.

“Satu dititipkan di Rutan Wanita, satu lagi dirutan Palembang, ini untuk mempermudah nanti proses persidangan karena sidang akan dilakukan dipengadilan tipikor Palembang.” kata kajari.

Untuk menangani kasus ini lanjutnya, pihak Kejari OKI telah membentuk tim jaksa penuntut yang terdiri dari tiga orang diantaranya, Sosor P, SH, M Tauhid, SH dan Wendy, SH.(DONI PRATAMA)

Komentar