Dialog Sumsel

Ruri Jumar Saef: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Tanah

×

Ruri Jumar Saef: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi

PALEMBANG | Dialograkyat.com — Ketua Team Nawacita–Astacita Presiden Republik Indonesia, Ruri Jumar Saef, mendesak Kapolri untuk mengambil langkah tegas terkait dugaan praktik mafia tanah yang disebut masih terjadi di Kota Palembang.

Pernyataan tersebut disampaikan Ruri saat menyoroti sengketa lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris keluarga almarhum Raden Mahdjoeb alias Raden Nangling. Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pedagang Pasar Loak Cinde.

Ruri, yang juga bertindak sebagai kuasa ahli waris, menyebut salah satu pihak yang terlibat dalam perkara tersebut telah berstatus tersangka sejak 2018. Namun, hingga saat ini, menurutnya, proses hukum dinilai belum berjalan secara maksimal.

“Kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ruri dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (31/5/2026).

Menurutnya, lahan yang menjadi objek sengketa merupakan tanah yang berstatus sita jaminan berdasarkan putusan pengadilan. Ia juga menyoroti penerbitan sejumlah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas lahan tersebut yang menurut pihak ahli waris masih menjadi sengketa hukum.

Selain persoalan kepemilikan lahan, Ruri mengaku menerima laporan terkait dugaan intimidasi terhadap pedagang Pasar Loak Cinde. Ia menyebut para pedagang merasa khawatir setelah adanya aktivitas sejumlah orang di lokasi yang memicu ketegangan.

Ruri juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada sejumlah instansi, di antaranya Kapolda Sumatera Selatan, Wali Kota Palembang, Kasat Pol PP Kota Palembang, hingga Kapolri, untuk meminta perlindungan hukum dan penanganan terhadap persoalan tersebut.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah berkomitmen memberantas praktik mafia tanah sebagai bagian dari reformasi agraria dan penguatan penegakan hukum nasional.

Menurut Ruri, komitmen tersebut harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, netral, dan transparan, termasuk dalam penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan masyarakat kecil.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan objektif agar kepastian hukum bagi masyarakat dapat terwujud serta tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan rakyat,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut maupun dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan perkara dimaksud.

Kasus sengketa lahan di kawasan Pasar Loak Cinde sendiri masih menjadi perhatian sejumlah pihak karena menyangkut aspek kepemilikan tanah, aktivitas ekonomi masyarakat, serta kepastian hukum bagi para pedagang yang beraktivitas di lokasi tersebut. (rls/)

Comment