JAKARTA, DIALOGRAKYAT–Pemeriksaan pendahuluan permohonan pemohon yang diajukan partai Demokrat untuk perselisihan hasil pemilihan umum pileg 2019 dengan nomor perkara 49/14/06 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada jum’at (12/07), dengan majelis hakim ketua prof. Aswanto, anggota Prof. Saldi Isra, Prof. Sitompul di Panel 2 gedung MK Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat.
Dalam pembacaan permohonan pemohon hakim Prof Saldi Isra mempertanyakan Petitum untuk pengisian DPRD Kota Palembang Dapil Palembang 4. Sementara kuasa Hukum DPP Yandri Saat ditanya Hakim Prof Saldi tidak bisa menunjukkan dimana letak petitumnya.
Menurut Dodi IK kuasa hukum pemohon Hj. Rien sekaligus kuasa hukum DPP Partai Demokrat melalui surat kuasa yang ditanda tangan Prof. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Demokrat DR. Hinca Pandjaitan tertanggal 08 Juli 2019.
“Gugatan permohonan pemohon tim kami yang telah dibuat, sudah sempurna kok, petitumnya ada, malah perbaikkan terakhir kami serahkan ke Tim Hukum DPP, namun masalah ini masih dalam tenggang waktu perbaikan permohonan” ujar Dodi melalui pesan whattaps pribadi (12/7).
Dikatakannya, Tim Hukum DPP sedikit keliru, karena bukan permohonan perbaikan yang kami serahkan. “Saya ini alumni bimtek PHPU 2019, itu template permohonan sudah diberikan MK lengkap semua disaat bimtek, dan saya kaget ketika Majelis Prof. Saldi mempertanyakan petitumnya dimana, sementara permohonan yang saya pegang itu sudah lengkap dan ada semua berkasnya. Tegas Dodi dengan nada kesal.
Masih menurut Dodi, selesai sidang dirinya langsung menuju kantor DPP Demokrat Jl Proklamasi, untuk pertanyakan masalah tersebut sehingga hal ini ada kekeliruan dan kurang cermatnya Lawyer DPP dalam menangani perkara Dapil Palembang 4.
“Saya sudak cek lembaran permohonan yang di ajukan oknum lawyer, ternyata Petitum Dapil Palembang 4 ada dihalaman 34” cetusnya
Permohonan pemohon Hj. Rien dimasukkan yang lama pertama sekali mengajukan yaitu pengurangan Suara Demokrat 66 suara dan Penambahan Suara PAN 77 suara. Sementara perbaikan permohonan yang kami sampaikan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan.
“Kita sudah susun sempurna dengan pengurangan Demokrat 66 suara dan penambahan PAN 102 suara, bahkan tabel sudah kita paparkan, persandingan C1 dengan DAA1 semua jelas. Namun saat hal ini dipertanyakan kepada Yandri Tim Hukum DPP, dia beralasan bahwa ini bisa saja salah print dan salah masuk data. Ungkap Dodi menambahkan, pada sidang tgl 18 pekan depan, saya akan sampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa hal tersebut tidak benar kalau sama sekali tidak ada petitumnya. (doni/red)
Komentar