Awas!! Utak Atik Meter Listrik, Akan Kena Sanksi Atau di Pidanakan

CIAMIS, Dialograkyat–Banyaknya pelanggaran yang dianggap sepele tetapi akan berakibat patal dalam segi kelistrikan dan akan dikenakan sanksi atau diputus kontrak oleh pihak PLN, Sabtu 3 Agustus 2019.

Iwan Ridwan selaku Manager Komunikasi dan CSR PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat menuturkan, pakailah listrik sesuai daya yang dilanggan, janganlah coba coba memperbesar MCB apalagi mencantol,mengutak ngatik meter dan sebagainya,yang ujung ujungnya  itu kategori pelanggaran, tuturnya kepada Media Dialograkyat.

Kalo sampai terjadi ,itu akan kena sanksi dan akan dikenakan tagihan susulan secara administratif.

“Apabila itu dinilai berat dan tidak bisa dengan administratif bisa saja masuk ke ranah pidana dan di proses secara  hukum yang berlaku”, ujarnya

Untuk itu,kami himbau kepada masyarakat ,”agar tertib dalam pemakaian listrik, kalo dinilai kurang daya silahkan mengajukan permohonan tambah daya melalui call center 123 atau melalui PLN Mobile, lanjutnya.

Sekarang masyarakat jangan khawatir ada oknum atau calo, kalaupun masih ada satu atau dua jangan digubris, tinggal angkat telepon hubungi call center PLN di 123 dan langsung akan dilayani,diberikan nomor register dan langsung dibayar di bank, ATM ataupun finance online Bank dan itu sangat dimudahkan sekali, jelasnya ( dodi )

Komentar