JAKARTA | Dialog Rakyat – Menteri Pemuda dan Olahraga (Mempora), Imam Nahrawi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Rabu (18/9/2019).
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam penyidikan telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum) asisiten Mempora. Imam Nahrawi diduga menerima suap Rp 14.700.000.000,- melalui Miftahul pada tahun 2014-2018, selain iru pada tahun 2016-2018 Imam Nahrowi diduga telah meminta uang sebesar Rp 11.800.000.000,- total uang penerimaan diduga sebesar Rp 26.500.000.000,- uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018,” kata Alexander Marwata.
Atas perbuatannya tersebut, ImamNahrawi dan Miftahul Ulum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya beberapa pejabat Kemenpora telah di jatuhi vonis seperti mantan Deputi IV Biadang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana telah di vonis penjara selama empat tahun enam bulan, sedangkan Adhi Purnomo dan Eko Triyanta sebagai staf di Kemenpora telah di vonis selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara, mereka terbukti menerima suap dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. (Lusianto)
Komentar