Maraknya Permasalahan Orgen Tunggal di Lahat, Polisi Angkat Bicara

Jurnalis: Baraf Dafri. FR

LAHAT SUMSEL | Dialog Rakyat | Maraknya permasalahan terjadi saat acara hiburan resepsi pernikahan pada malam hari yang mengunakan jasa Orgen Tunggal (OT) berlangsung, membuat pihak Polres Lahat angkat bicara.

Selain pihak Polres Lahat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lahat, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Serelo dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lahat pun ikut angkat bicara saat acara Dengar Pendapat yang digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) di aula pertemuan DPRD Lahat tadi pagi, Senin (2/12/2019).

Kasat Reskrim, AKP Satria Dwi Dharma SIK melalui KBO Reskrim Polres Lahat, Iptu Irsan Rumsi memberikan tanggapan di depan Wakil Ketua DPRD Lahat, H Gaharu dan Ketua Bapeperda, Drs H Ghozali Anan serta anggota dewan dan tamu undangan lainnya bahwa banyak kasus yang telah ditangani berlokasi di tempat hiburan resepsi yang menggunakan jasa OT.

“Bahkan ada di beberapa kecamatan kasus pembunuhan atau hilangnya nyawa sesorang telah terjadi saat berlangsungnya acara OT. Maka dari itu kami siap mendukung dan mendampingi Pol PP jika Perda OT disahkan,” sambung Irsan.

Ditambahkan Irsan, selain Pol PP, pihaknya juga berharap agar Pemkab Lahat menambah ASN PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang siap didampingi kinerjanya dalam penegekan Perda Pembatasan jam maen OT yang tidak melarang OT maen pada malam hari.

“Kami juga memberikan tanggapan jika nanti disahkan Perda OT ini perlu adanya pasal yang terkait dengan kebijakan kepada Pak Lurah atau Pak Kades yang memberikan rekomendasi izin lokasi agar diberi tanggung jawab jika ada warga penyewa melebihi batas waktu yang telah ditentukan ada sanksinya,” jelas Irsan.

Sementara, Ketua PN Lahat, Yoga Dwi Nugroho SH meminta kepada Bapeperda dan pihak DPRD Lahat jika Perda OT disahkan jangan sampai menghambat pihak luar yang akan mengadakan acara di Kabupaten Lahat, seperti konser dalam acara-acara besar lainnya yang dimasukan dalam pasal pengecualian.

“Pada prinsifnya kami setuju disahkan Perda OT untuk menindaklanjuti Perbup yang telah diterbitkan Bupati, seperti contoh di kabupaten tetangga itu ada sanski tegas jika Pak Lurah atau Pak Kades melanggar pembatasan jam maen OT sesuai diatur oleh Perda,” terang Yoga.

Ketua MUI Lahat, Drs KH Zulkiah A Kohar juga menyetujui pembentukan Perda OT agar segera disahkan menjadi Perda OT. Dirinya beralasan bahwa banyak permasalahan timbul saat berlangsungnya acara OT baik di desa maupun dalam kota di Kabupaten Lahat.

“Tentunya Perda OT yang diharapkan bukan pelarangan OT maen dimalam hari melainkan Perda pembatasan waktu jangan sampai lewat tengah malam yang menggangu masayarakat di sekitar lokasi hiburan OT tersebut,” tegas Zulkiah.

Hal senada diungkapkan Ketua STIE Serelo Lahat, Syukri SE Msi. Namun setiap kejadian, dirinya tidak menyalahkan penguasaha OT karena penyewa OT harus bertanggung atas kejadian saat OT berlangsung.

“Pernah saya ketahui pemain OT minta berhenti karena larut malam, namun pihak penyewa minta selalu perpanjangan waktu hingga akhirnya sampai jam lima subuh. Maka dari itu saya sangat setuju jika ada Perda yang mengatur jam maen OT harus ditegakkan,” tegas Syukri.*

Komentar