Jurnalis: Baraf Dafri. FR
LAHAT SUMSEL | Dialog Rakyat | Kerja keras Tim Panther dibawah komando Kasat Reserse Kriminal Polres Lahat kembali membuahkan hasil. Kali ini, dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua, yakni UJ alias Man (36) warga Desa Seronggo Kecamatan Kikim Timur dan RP (20) warga Desa Suka Jadi Kecamatan Pseksu berhasil digelandang berikut barang bukti (BB) 2 unit sepeda motor guna penyidikan lebih lanjut.
Konfirmasi Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK MSi kepada media ini melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma SIK di ruang kerjanya didampingi Kanit Pidum Ipda Nugrah Angga O SH tadi pagi, Kamis (5/12/2019) terungkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) sebelumnya kedua pelaku ini telah melakukan lima kali Curanmor di lokasi yang berbeda.
Dijelaskan Satria, kelima LP itu masuk dalam Pasal 363 KUHP perkara pencurian dengan pemberatan. Diantaranya bernomor LP/B- 43/II/2018/SS/RES LHT/SEK MERAPI tgl 28 Februari 2018, selanjutnya LP/B- 31/III/2018/SS/RES LHT/SEK MERAPI tgl 18 Maret 2019, lalu LP/B- 241/VIII/2019/SS/RES LHT tgl 17 Agustus 2019 dan LP/B- 124/IX/2018/SS/RES LHT/SEK MERAPI tgl 13 September 2018 serta LP kelima bernomor LP/B- 242 /XII/ 2019/SS/RES LHT/ TGL 01 Desember 2019.
Satria mengungkapkan selain lima LP tersebut ada juga salah satu korban, Inurman (19) warga Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kota kehilangan motor di samping Dealer Ratu Motor Kelurahan Kota Negara disaksikan Amir (55) warga Suka Ratu Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat Kota pada 20 Agustus 2018 sekira jam 03.00 WIB
“Korban Inurman melaporkan ke SPKT Polres telah kehilangan satu unit sepeda motor merk Honda revo vit warna hitam BG 2566 IN Atas Nama Rimzani saat parkir di depan rumah samping dealer ratu motor dan akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar tujuh juta rupiah,” rincinya.
“Beberapa LP atas kejadian curanmor itu, Tim Panther terus lidik dan sudah lama menghendus pelaku yang sebelumnya pernah terjerat dengan kasus sama. Namun, pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal dan akhirnya kami berhasil jalankan operasi penangkapan Man di dalam desanya yang didapati BB satu unit sepeda motor merk Honda revo vit warna hitam biru BG 2566 IN dengan norang MH1JBE11XBK175764 dan nosin JBE1E1176903, atas nama Rimzani,” beber Satria.
Lalu, sambunya, Tim melakukan pengembangan dan alhasil RP diciduk di kontrakan dalam Kelurahan Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat Kota. Kemudian, tak mau buang waktu kedua pelaku dibawa ke Mapolres.
“Ketika hendak dimasukan dalam mobil akan dibawa ke Mapolres, tanpa diduga dengan cepat kedua pelaku mencoba kabur serta dengan sigap Tim bertindak terukur dan terarah sesuai dengan prosedur mengeluarkan tembakan peringatan ke atas tetap tak digubris, terpaksa timah panas dimuntahkan di kaki kiri kedua pelaku,” pungkas Satria yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas dan mantan Wakapolresta Palembang.*
Komentar