Jurnalis: Baraf Dafri. FR
LAHAT SUMSEL, dialograkyat – Langkah kaki sang penggaguran, Fahrozi Saputra (24) warga Desa Penandingan, Kecamatan Pseksu yang kerap mengantar pesanan narkoba jenis sabu terhenti ketika Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil menciduknya.
“Giat operasi penangkapan itu kami laksanakan hari jumat kemarin, sekira pukul 17.00 Wib berhasil mengamankan seorang kurir yang kini berstatus tersangka ini kami duga kuat sedang menunggu pembeli di jalan umum Desa Pagar Jati, Kecamatan Kikim Selatan,” jelas Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA saat ditemui media ini melalui AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi KBO Ipda Najamudin, Sabtu (11/1/2020) di Mapolres.
Dugaan tersangka, sambung Bobby, sedang menunggu pembeli barang haram itu diperkuat dengan informasi masyarakat yang sebelumnya diterima Tim Walet bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Pagar Jati.
“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan menerjunkan tim yang langsung lidik ke sasaran tempat dan orang setelah merasa tepat, tersangka yang sedang berdiri di lokasi penangkapan tersebut kami geledah badan didapatkan satu paket sabu dengan berat bruto 0,80 gram dalam genggaman tangan sebelah kiri tersangka,” bebernya.
Diterangkan Bobby, tersangka mengakui sabu itu milik bandar yang saat ini masih didalami dan berdasarkan laporan polisi bernomor Lp / A- 06 / I / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 10 Januari 2020, Fahrozi Saputra dan barang bukti diamankan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut.
“Sebelumnya pada hari kamis, 9 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wib kami menerima pelimpahan berkas bernomor polisi Lp / A- 05 / I / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 09 Januari 2020 dengan tersangka pemakai narkoba jenis sabu hasil operasi penangkapan yang digelar oleh Polsek Tanjung Sakti,” lanjutnya.
Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Pagaralam ini mengungkapkan, petugas Polsek Tanjung Sakti melaksanakan giat razia di jalan dan saat menghentikan laju kendaraan mobil truck mencurigai tingkah sopir yang kaget dan seperti ada yang disembunyikan.
“Gerak gerik sopir ini membuat curiga dan petugas lakukan pengeledahan menemukan bungkus rokok merk sampoerna di samping jok sopir yang didalamnya terdapat satu paket kecil serbuk kristal yg diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,20 gram,” urainya.
Lebih jauh dikatakannya, diketahui sopir bernama Abel Rangge Gucik (23) warga Desa Pagar Agung, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi itu telah diamankan di Mapolres dan kini berstatus tersangka pemakai hasil razia berlokasi di jalan umum Desa Gunung Kembang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi pada Rabu, 8 Januari 2020 sekira pukul 21.30 Wib. ***
Komentar