Keributan Antar Kelompok Saat Orgen Tunggal Tanpa Izin Di Jarai Tak Terelakan, Satu Orang Tewas

Jurnalis: Baraf Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, dialograkyat – Acara hiburan Orgen Tunggal (OT) yang diadakan Kepala Desa Tertap, Kecamatan Jarai dipastikan tidak mengantongi Surat Izin Keramaian alias Ilegal dan tak jauh jaraknya menjadi lokasi keributan antar kelompok pemuda hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia dini hari tadi sekira pukul 01.30 Wib.

Kepastian acara OT tanpa izin dengan jarak sekitar 200 meter menjadi lokasi keributan itu diungkapkan Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA saat dikonfirmasi media ini melalui Kapolsek Jarai, Iptu Hendrinadi SH MH ketika dihubungi Aplikasi WhatsApp pribadinya, Selasa (7/1/2020).

Dijelaskan Hendrinadi, pihaknya telah mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi hingga terungkap sebelum terjadi keributan, awalnya saksi Aries (22) dan Frengki (22) bertemu dengan korban, Yansah (23) sedang menyaksikan acara OT di Desa Tertap, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat. Sementara kedua saksi dan korban itu warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

“Saat sedang nonton acara OT, kedua saksi tersebut mendapat informasi bahwa kelompok korban akan melakukan perkelahian dengan kelompok pelaku yang berlokasi sekitar 200 meter dari gelaran OT berlangsung. Setelah kelompok korban tiba di wilayah keributan yang dijanjikan, ada salah satu warga yang menegur agar tak terjadi perkelahian, namun tak digubris oleh mereka,” tambahnya.

Adu mulut, sambung Hendrinadi, kedua kelompok pemuda saling emosi hingga perkelahian tak terelakan lagi dan saksi melihat dari kelompok pelaku yang mengenakan jaket kuning mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya lalu dengan cepat menusuk tubuh korban berkali kali hingga korban terjatuh ke tanah.

“Melihat korban tersungkur, saksi langsung memberikan pertolongan untuk menyelematkan korban hingga dilarikan ke Puskesmas Jarai. Namun setiba di puskesmas, korban menghebuskan nafas terakhir dengan luka tusuk sebanyak lima lobang. Diantaranya, tiga lubang di bagian perut sebelah kiri dan satu lubang di bagian pundak sebelah kanan serta satu lubang di bawah ketiak sebelah kanan,” bebernya.

Lebih lanjut, dikatakan kapolsek, guna penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan LP bernomor : LP/ A/ 01 / I / 2020 / Sumsel / Re. Lht / Sek. Jarai, Tanggal 07 Januari 2020, saat ini barang bukti berupa satu buah pisau dengan ukuran panjang lebih kurang 30 cm dengan menggunakan gagang kayu warna coklat tanpa sarung telah diamankan di Mapolsek Jarai.

“Kami juga telah membentuk Tim untuk mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi ini masuk dalam Pasal 338 KUHP Primer dan atau 351 KUHP. ***

Komentar