JAKARTA | Dialog Rakyat | Mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin saat menjadi saksi memberatkan Iwa Karniwa mengatakan Mantan Sekda Jabar minta uang Rp 1 miliar untuk pengesahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi.
Penjelasan itu didapat Neneng Hassanah Yasin tidak langsung dari Iwa Karniwa tetapi lewat dari eks Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili —karena saat itu dia tengah cuti Pilkada.
“Saya karena sedang cuti dapat laporan dari Neneng Rahmi akan diparipurnakan (DPRD Kabupaten Bekasi),” kata Neneng dalam sidang suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/2/2020).
Ia menuturkan setelah diproses oleh DPRD Jabar, Perda RDTR ini perlu pengesahan dari Pemprov Jabar. Menurut Neneng Rahmi, untuk pengurusan pengesahan RDTR tersebut sudah diurus melalui Iwa Karniawa yang saat itu sekda Jabar.
Neneng menyebut berdasarkan keterangan Neneng Rahmi, Iwa meminta Rp 1 miliar untuk pengesahan RDTR. Uang tersebut merupakan pemberian Lippo untuk pengurusan RDTR Pemkab Bekasi.
“Neneng (Rahmi) pernah ngomong yang bantu urus pak Iwa. Untuk pengurusan pak Iwa minta Rp 1 miliar,” ungkap dia.
Dia mengaku juga sempat menyarankan tidak melalui jalur Iwa. Pasalnya, Neneng Rahmi sempat menyebut Iwa meminta uang kembali di luar Rp 1 miliar yang diminta sebelumnya.
“Iya (pernah). Karena pernah diskusi, Neneng Rahmi bilang ada bahasa minta lagi (uang) pak Iwa,” pungkasnya. (ris)
Komentar