YLKI Minta Usut Modus Dugaan Pembengkakan Tagihan PDAM Lahat Curang

Jurnalis: Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, dialograkyat.com – Terkait pemberitaan media ini tentang adanya pelanggan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Lematang yang mengadukan tagihan dalam penggunaan airnya membengkak, padahal pemakaian seperti biasanya. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya angkat bicara.

Ketika ditemui media ini di Kantor Sekretarisnya bilangan Blok C Kelurahaan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat Kota. Jumat (7/2/2020) Ketua YLKI Lahat Raya Sanderson Syafei ST SH meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat mengusut dan menyelesaikan masalah tagihan dari PDAM Tirta Lematang yang membengkak drastis padahal pengguna masih sama sehingga meresahkan konsumen selaku pelanggan.

“Manajemen PDAM Lahat harus diusut, karena pembengkakan tagihan itu apakah benar sesuai dengan pemakaian oleh konsumen, ataukah ada kesalahan dari sistem PDAM. Ini memang jadi pertanyaan besar sebab banyak pelanggan tidak merasa memakai air sebanyak yang ditagihkan,” jelasnya.

Sanderson mengemukakan, persoalan ini jangan dianggap remeh lagi. Sebab pelanggan yang baru berani melapor ke media hanya sebagian kecil saja, mungkin di belakang sana masih banyak warga yang menjerit karena pembengkakan pembayaran tagihan PDAM Lahat.

Oleh karena itu, tegas Sanderson, pemerintah harus menelusuri betul persoalan ini sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Bila perlu dilakukan rapat antara PDAM, Pemkab dan DPRD Lahat.

“Jangan sampai persoalan pembengkakan biaya ini dialami semua pelanggan. Sementara informasi terbaru yang didapat team kami, bahwa persoalan pembengkakan tagihan PDAM ini bukanlah hal yang baru, namun pelanggan tidak berani membesar-besarkan,” pungkas aktifis muda nan kritis alumnus Universitas Sriwijaya ini.

Seperti yang diberitakan media ini berjudul “Pemakaian Tetap Tagihan Bengkak, Pelanggan Menilai PDAM Lahat Belum Profesional”, menuai tanggapan negatif dari konsumennya tentang manajemen Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Lematang Lahat.

Media ini kemarin, Kamis (6/2/2020) disambangi Ahmad Zakki Mubarok selaku konsumen PDAM Lahat atas nama orangtuanya, A Hamid Manan warga Blok AA Kapling Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat.

Ditambahkan Zakki, pemakaian dianggapnya merugikan sebanyak 50 meter kubik dua kali di tahun itu lanjut 35 meter kubik sebesar Rp. 147 ribu. Sebelumya hanya 30 meter kubik. Tetapi tagihan kembali membengkak pada bulan Desember 2019 sebesar 102 meter kubik wajib telah dibayar senilai Rp. 464 ribu. Sedangkan untuk pemakaian bulan Januari 2020 yang belum dibayarnya telah diberitahukan pihak PDAM sebesar Rp.500 ribu lebih

“Ironis memang manajemen PDAM Lahat, karena pemakaian air di rumah kami tidak pernah ada perubahaan sama sekali. Tetap mengisi berbagai keperluan seperti biasanya. Untuk itu dalam waktu dekat ini, saya akan mengirim surat secara resmi kepada Direkturnya untuk minta bukti data kinerja petugas lapangan dalam mencatat jumlah pemakaian air di rumah kami,” tegas Zakki.

Sementara, Akun Facebook (FB) Lulu Eco mengkomentari berita yang telah tayang diteruskan di Group Fb Lahat Dalam Berita mengaku sama seperti yang dikeluhkannya. Yakni tagihan bulan ini sama dengan tagihan bulan kemarin “Membengkak” tidak sesuai dengan pemakaian.

Karena, lanjut Lulu Eco bahwa beberapa bulan sebelumnya bayar normal sebesar Rp. 80 ribu, padahal air PDAM sering mati. Untuk itu dirinya meminta manajemen PDAM adakan pembenahan agar jangan mengecewakan pelanggan.

Kolom komentar berikutnya diisi oleh Akun Fb Elsa Zahra, tidak dipakai masih bayar Rp. 80 ribu kalau telat bayar denda Rp. 15 ribu tambah administrasi Rp. 10 ribu jadi total Rp.104 ribu. Dan, jika dipakai tambah besar bayarannya kadang sampai Rp. 250 ribu.

Elsa Zahra juga menuliskan mahal bayar air PDAM daripada listrik PLN dan bedanya jika tidak dipakai listrik makin kecil bayarnya. Inilah anehnya PDAM di daerah kita.

Seperti berita yang telah tayang, Direktur PDAM Titra Lematang Lahat, Ir H Stepanus MM ketika dikonfirmasi enggan menjawab pertanyaan media ini, namun dirinya menyarankan kepada pelanggan yang konflin langsung datang ke kantornya untuk menerima penjelasan masalah yang disampaikan pelanggan.

Setelah dicecar pertanyaan tentang tekhnis petugas di lapangan untuk mengetahui angka meteran pelangan, Stepanus mengatakan bahwa angka pemakian dibaca dan dicatat petugasnya dimulai dari tanggal 1 hingga tanggal 20 bulan berjalan sesuai jadwal dan lokasi.

“Tekhnis petugas kami di lapangan sama dengan petugas PLN saat mengecek meteran. Bahkan, selain difoto pake android juga angka dari meteran pelangan langsung dimasukan dalam data sistem online yang didokumenkan, bertujuan untuk menjadi bahan kerja jika ada pelanggan yang konplin dengan memperlihatkan data tersebut,” urainya.

Untuk penghitungan tagihan, lanjut Stepanus, pembayaran pelanggan berdasarkan angka yang dibaca dari meteran pelanggan sesuai dengan kelas pelanggan yang diatur dalam tarif yang berlaku. Yakni, pemakaian dibawah atau maksimal 20 m3 itu dikenakan Rp.80 ribu. Dan diatas 20 m3 dihitung kembali sesuai dengan pemakaian dan kelasnya tersebut.***

Komentar