Sudah 50 Ribu Pekerja Jabar Dirumahkan sampai PHK, Akibat Covid-19

BANDUNG | Dialog Rakyat | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melaporkan perkembangan pekerja yang dirumahkan dan di PHK sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Barat, hingga Rabu 15 April 2020.

“Jumlah perusahaan/industri terdampak pandemi covid-19 adalah 1.510, dengan jumlah pekerja 61.084 orang,” kata Kepala Disnakertrans Jabar M Ade Afriandi lewat rilis yang diterima redaksi, Jumat (17/4/2020).

Ade menjelaskan, dari 1.510 perusahaan tersebut, tercatat 349 perusahaan yang dengan berat hati harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan karyawannya, dengan jumlah pekerja mencapai 11.260 orang.

Sisanya, sebanyak 592 perusahaan masih bisa mempertahankan pekerjaanya, hanya merumahkan mereka untuk sementara waktu, dengan jumlah pekerja mencapai 38.681 orang.

“Jadi jumlah pekerja yang dirumahkan dan di PHK sebanyak 49.941. Yang memiliki data lengkap by name by address tenaga kerjanya baru mencapai 36.596,” ungkapnya.

Untuk itu, tambah Ade, agar semua data lengkap by name by address, para pengawas tenaga kerja Disnakertrans Jabar masih bergerak untuk melakukan pendataan pekerja Jabar yang dirumahkan dan di-PHK.

“Pendataan dilakukan tidak secara tatap muka tetapi komunikasi lewat telp, WA atau sms, juga melalui email,” ujarnya.

Adapun data perusahaan beserta pekerja yang terdampak covid-19 itu tersebar di 4 wilayah kerja.

Wilayah satu, meliputi Kab Bogor, Kab Cianjur, Kab Sukabumi, Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Sukabumi.

“Di wilayah satu, perusahaan yang melaporkan status pekerjanya 226 perusahaan/industri dengan jumlah pekerja 12.502 orang,” jelasnya.

Dari jumlah tersebut, 186 perusahaan harus merumahkan karyawan dengan jumlah karyawan mencapai 9.810 orang.

“Sementara yang melakukan PHK 43 perusahaan dengan jumlah pekerja mencapai 2.692 orang,” pungkasnya. (dd)

Komentar