MUSI RAWAS | Dialog Rakyat |-Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk diduga pengedar narkotika jenis sabu disaat berboncegan sepeda motor di Jalan Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (24/8/2021).
Diketahui identitas tersangka yakni, Dedi Dores (31) dan Yiyin (30), keduanya warga Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali.
Tidak tanggung-tanggung, petugas mengamankan barang bukti (BB), dari tersangka yakni narkotika jenis sabu seberat 41.26 gram.
Dimana kedua tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang BB dipinggir jalan, namun setelah diintrogasi kedua tersangka mengakui barang tersebut miliknya.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Dedi Dores dan Yiyin warga Kabupaten Pali.
“Tersangka dibekuk, saat mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, dari tangan tersangka anggota berhasil mengamankan BB sabu seberat 41.26 gram,” kata Denhar, Rabu (25/8/2021).
AKP Denhar menjelaskan, dari keterangan tersangka, bahwa tersangka mengakui telah mendapatkan BB dari F warga Kabupaten Pali sebanyak empat kantong yang sudah di jadikan dalam satu bungkus.
Dan, BB tersebut akan diantarkan kepada FR di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan.
Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dengan memburu sekaligus melakukan penangkapan terhadap FR, akan tetapi FR sudah tidak berada di rumah.
Kemudian, tersangka berikut BB digelandang Ke Ruangan Satres Narkoba Polres Mura, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat anggota meluncur kerumah FR, yang bersangkutan tidak berada dilokasi, lalu langsung membawa kedua tersangka ke Mapolres Mura,” papar mantan Kapolsek Rawas Ilir dan Kapolsek Nibung ini
Lebih lanjut, AKP Denhar memaparkan, tersangka ditahan sesuai laporan polisi Lp-A/120/VIII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 24 Agustus 2021.
Dan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (dbs/hms)













Comment