Merasa di Dzolimi Tatan Ajukan Perlindungan Hukum Ke Menko Polhukan dan Jamwas

BANDUNG | Dialog Rakyat |- Ketua Kadin Jawa Barat periode 2019-2024 Tatan Pria Sudjana mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menko Polhukam, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Permohonan diajukan masing-masing melalui surat tertanggal 10 dan 23 Agustus 2021, dengan tembusan kepada presiden RI, Jaksa Agung RI,menteri investasi sebagai ketua satuan tugas percepatan investasi, menteri kordinator kemaritiman dan investasi RI,Ketua Umum Kadin Indonesia dan komisi Kejaksaan RI.

Tatan mengatakan, permohonan perlindungan hukum itu diajukan karena merasa didzolimi, dikriminalisasi melalui framing media dan diperlakukan secara sewenang-wenang oleh oknum APH tersebut. Kegiatan Promosi produk unggulan ke pasar export dan promosi investasi dari  investor luar negeri ke jawa barat sebagai upaya  mendorong pertumbuhan ekonomi daerah khususnya bidang perdagangan dan perindustrian, sangat ironis  malah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan hibah Provinsi Jawa Barat kepada Kadin Jabar sebesar Rp 1,7 miliar, padahal  tatan sendiri menghibahkan dana pribadinya hampir mencapai Rp. 800 juta untuk kegiatan promosi tersebut ke 7 negara tujuan atas undangan pemprov Jabar dalam mewujudkan program investasi dan promosi expor dari pemerintah pusat.

“Selain memohon perlindungan hukum, saya juga minta dilaksakan gelar perkara di polhukam atas kasus yang disangkakan. Saya harus menempuh upaya ini karena saya merasa telah didzolimi, dikriminalisasi dan diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri Bandung,” kata Tatan dalam pernyataannya, Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka sangat prematur  dikarenakan penerapan dua  alat bukti sebagai dasar penetapan oleh oknum jaksa patut dipertanyakan. “oknum APH tersebut menganggap seluruh kegiatan dan pertanggung jawaban dana hibah yang telah dilaksanakan dianggap fiktif baik secara formill dan materill. Ini kan premature,” jelas Tatan.

Sebab, kadin jabar secara prosedur telah melakukan tahapan sesuai aturan dari mulai perencanaan proposal, pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban yang telah di audit secara resmi melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS. Hasil audit internal Pemprov Jabar terhadap pertanggungjawaban Dana Hibah 2019 KADIN Jabar secara tegas menyatakan tidak ada kerugian negara.

“BPK pun tidak menemukan adanya atas penerimaan Dana Hibah 2019 Kadin Jabar sebab semua kegiatan memang secara riil sudah dilaksanakan dan terdokumentasi. Oknum APH justru menilai kegiatan itu fiktif,” ujar Tatan.

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan Dony Mulyana Kurnia yang menjadi terpidana kasus penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap dirinya. Donny telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor Register : 753/Pid.Sus/2020/PN.Bdg tanggal 13 November 2020.

“Oleh karena itu, saya merasa penetapan tersangka terhadap diri saya adalah perbuatan kesewenang-wenangan dan pendzoliman oknum penegak hukum di tingkat Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Hal ini secara nyata dan jelas telah menciderai rasa keadilan dan hak asasi manusia saya sebagai masyarakat dan / atau pengurus Kadin Jabar,” tegas Tatan.

Menurutnya, menjadi Ketua Umum Kadin Jabar adalah bentuk pengabdian dan wujud nilai manfaat dalam menjalankan mandat dari para pengusaha untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Barat.

“Kami mengajukan dana hibah untuk kegiatan kurasi produk unggulan Jawa Barat untuk pasar ekspor, business matching pemasaran dan pengembangan produk ekspor ke negara tujuan. Juga pelatihan kewirausahaan ekspor untuk pemula,” katanya.

KADIN Jabar kemudian membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS. Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban tersebut yaitu tidak menemukan indikasi perlunya modifikasi material terhadap laporan keuangan yang kami sebutkan diatas agar sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

“Hasilnya tidak ditemukan unsur kerugian negara,” tegas Tatan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *