MUBA | DIALOG RAKYAT | Ratusan Kader Partai NasDem melakukan demonstrasi di kantor Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka tergabung dalam kepengurusan DPC, DPD, dan Kader Partai NASDEM mempertanyakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai NASDEM atas nama Ir.C.Kawairus Efendy, M.Si yang dikeluarkan oleh DPP Partai Nasdem Pusat.
Pasalnya proses peyampaian Pergantian Antar Waktu (PAW) yang di sampaikan peresmian Pergantian Antar Waktu oleh ketua DPRD MUBA tanggal 08 November 2021 Kepada Yth, Gubernur Sumsel melalui Plt. Bupati Musi Banyuasin sampai sekarang hampir 2(Dua) bulan surat penyampaian peresmian Pergantian Antar Waktu (PAW) belum di tanda tangani dan juga belum sampai ditangan Gubernur Sumsel selaku perwakilan Pemerintah Pusat.
Padahal berdasarkan, PP No.12 Tahun 2018 pasal 104 ayat 5 serta Pasal 11 Ayat 6 seharusnya surat tersebut sudah sampai di tangan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 7 hari sejak diterimanya usulan pemberhentian, sekarang saudara calon PAW Ir.C.Kawairus Efendy, M.Si sudah 3 kali berkirim surat kepada Plt. Bupati Musi Banyuasin pada tanggal 13 Desember 2021, tanggal 23 November 2021, dan tanggal 20 November 2021 tidak pernah ada balasan.
“Kami seluruh pengurus DPC, DPD, dan Kader Partai NASDEM meminta kejelasan dari Bapak Plt. Bupati supaya surat tersebut tetap di sampaikan kepada Bapak Gubernur, apabila tidak menandatangi surat dengan ketentuan UU harus diberi penjelasan secara tertulis, karena ini menyangkut marwah Partai NASDEM yang di tanda tangani oleh Ketua Umum Partai NASDEM Bapak Surya Paloh. karena ini menyangkut masalah internal partai di atur dalam perundang –undangan jadi tidak boleh di pihak manapun untuk menginterpensi” Ujar Abdul Kudir dalam orasinya didepan kantor Bupati Muba, Selasa (04/01/2022).

Menurutnya, mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di internal Partai dan di atur dalam UU Partai Politik No.02 Tahun 2011 Pasal 16 ayat 1 Huruf B Ayat 2 dan ayat 3, Pasal 32 Ayat 1 s.d 5, dan pasal 33 ayat 1 sesuai di dalam AD-ART Partai NASDEM Pasal 25 Ayat 4 Keputusan Mahkamah Partai bersifat Final dan mengikat.
Bahkan sejak keputusan Mahkamah Partai yang dimenangkan oleh Ir.C.Kawairus Efendy, M.Si dalam jeda waktu 14 hari sejak keputusan Mahkamah partai yang bersangkutan tidak melakukan upaya banding baik di Mahkamah Partai atau di Pengadilan Negeri sesuai ketentuan UU. Jadi keputusan ini sudah final.
PROSES PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW)
Ir.C.Kawairus Efendy, M.Si.
Surat DPP Partai Nasdem sudah sampai ke DPR tanggal 04 Oktober 2021 setelah itu DPRD MUBA mengklarifikasi kebenaran proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sdr Ir.C.Kawairus Efendy, M.Si ke kantor DPW Partai NASDEM Sumsel setelah melalui proses klarifikasi DPRD MUBA melanjutkan dan berkirim surat kepada KPU MUBA.
Tahapan Proses PAW :
- DPRD MUBA melalui ketua DPRD MUBA berkirim surat kepada KPU tanggal 28 Oktober 2021. Untuk memintah nama Pergantian Antar Waktu (PAW)
- KPU menerima surat dari DPRD tanggal 28 November 2021
- KPU mengadakan rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh komisioner KPU termasuk calon pergantian antar waktu Ir. C. Kawairus Efendy, M.Si tanggal 01 November 2021
Kemudian KPU menanyakan kepada Sdr. Ir. C.Kawairus Efendy, M.Si dimenangkan dimana? Sdr. Ir. C.Kawairus Efendy kemudian menjawab, bahwa dirinya dimenangkan di Mahkamah Partai
Sejak keputusan mahkamah partai dalam jangka 14 hari kerja, ada tidak mengajukan banding baik dimahkamah partai ataupun di pengadilan negeri ? Sdr. Ir. C.Kawairus Efendy kemudian menjawab, Tidak ada
Seluruh komisioner KPU didalam rapat menyatakan proses PAW sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan PKPU No. 06 tahun 2019 untuk di lanjutkan ke DPRD Muba
KPU MUBA mengembalikan berkas ke DPRD tanggal 03 November 2021 setelah itu DPRD Muba meneliti berkas yang disampaikan KPU Muba termasuk calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Ir. C. Kawairus Efendy, M.Si
“Saya diminta melengkapi berkas yang dimintakan” ujar Ir. C. Kawairus Efendy, M.Si
Kemudian DPRD Muba berkirim surat kepada Pengadilan Negeri Sekayu memintakan ada tidaknya gugatan di internal partai.
“Surat tersebut dibalas oleh Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 08 November 2021 menyatakan tidak ada gugatan” Katanya
Setelah berkas dinyatakan lengkap DPRD Muba berkirim surat tanggal 08 November 2021 kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui Plt. Bupati Musi Banyuasin.
“Sampai saat ini surat ke Gubernur Sumsel belum disampaikan oleh Plt. Bupati Musi Banyuasin” pungkasnya. (rd/dbs)