MURATARA | Dialog Rakyat | Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan terhadap dugaan tindak pidana bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah)”
Pelapor bernama Mike Tison, terhadap tersangka bernama Jepriansyah yang beralamat di Dusun III Desa Rantau Jaya Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam laporannya, Jepriansyah menambang emas ilegal, dari hasil introgasi awal terhadap pelaku bahwa pelaku sudah melakukan aktivitas penambangan dengan tujuan mencari emas tersebut sudah 1 ( satu ) minggu berlokasi di Desa Sukamenang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara dengan Sistem bagi hasil dengan rincian 50 % .L Inisal (BOS) dan 50 % para penambang.

Saat penangkapan di lokasi, pelaku berjumlah 4 (empat) orang yang mana 2 (dua) orang yang merupakan warga Desa Sukamenang 1 (satu) orang yang merupakan warga asli Provinsi Jawa berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran.
Dalam kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut dilakukan secara bersama-sama dan saling berbagi peran. Bos dalam tambang tersebut sdr L sekaligus pemilik lahan tersebut masih dalam pengejaran Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara. Para pelaku berserta Barang bukti diamankan ke Polres Muratara untuk diperoses melalui jalur hukum yang berlaku.
Tempat kejadian perkara di Daerah kaki bukit BTM ( Bintang Timur Mas ) Desa Sukamenang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan.
Diamankan barang bukti berupa 1(satu) unit mesin dompeng penghisap air dari sungai ke tanah 3 (tiga) buah dulang, 2 (dua) selang tembak ukuran 2 Inch 1 (satu) potong pipa paralon 1 (satu) lembar karpet penyaring 1 (satu) botol air raksa.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (hms)













Comment