MUARA ENIM | Dialog Rakyat | Dalam rangka Ops sikat Musi II tahun 2022 Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi Desa Tebat Agung Kec. Rambang Niru. Selasa (27/09/2022)
Pelaku Jamal Jauhari (26) warga Desa Sidodadi Kec. Jaya Loka Kab. Musi Rawas melakukan pencurian 2 unit HP bersama dengan rekannya yairu Andika (20) Desa Dusun Baru Kel. Air Kuti Kota Lubuk Linggau.
Kejadian bermula pada hari senin (26/09) sekira pukul 05.00 Wib dimana saat itu korban yang baru terbangun dari tidur dan melihat bahwa pintu rumah miliknya telah terbuka. Selanjutnya korban memastikan bahwa anggota keluarganya lengkap.

Selanjutnya korban memeriksa barang barang dan mendapati 2 unit Hp miliknya yang sedang di cas di samping TV telah hilang. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Rambang Dangku.
Mendapatkan laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di salah satu rumah warga, Kapolsek Rambang Dangku AKP Faizal Kamil SH langsung memerintahkan Tim Tarantula yang dipimpin Kanit Reskim Aipda Ary Nugraha untuk melakukan penyelidikan dan penangka[an terhadap pelaku.
Setelah melakukan penyeldikan pada hari Selasa (27/09) sekira pukul 20.00 Tim Tarantula mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku. Kedua pelaku bersembunyi di salah satu pondok yang berada di lokasi Sumur 08 PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field.
Selanjutnya Tim Tarantula yang dipimpin kanit Reskrim Aipda Ary Nugraha langsung menuju lokasi dan mengamankan ke dua pelaku saat sedang berada di dalam pondok tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kaposlek Rambang Dangku AKP Faizal Kamil SH mengatakan kedua pelaku pencurian di salah satu rumah warga berhasil kita amankan saat sedang berada di dalam pondok untuk beristirahat.
“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa 2 unit hp merk Vivo Y12 warna Biru dan Oppo A37 warna Gold.”
Setelah dilakukan introgasi keduanya mengakui bahwa telah melakukan pencurian 2 unit Hp di salah satu rumah warga di Dsn. V Desa Tebat Agung Kec. Rambang Niru.
“keduanya melakukan mencurian dengan cara Pelaku Jamal mendorong pintu rumah korban dengan badan nya dan memasukan jaritangan nya keselah pintu dan menarik kunci Grendel pintu dan setelah terbuka pelaku Andika masuk kerumah korban dan langsung mengambil 2 unit Hp yang sedang di cas di samping Tv.” Ucap kapolsek
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rambang Lubai Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tutup Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kaposlek Rambang Dangku AKP Faizal Kamil SH. (hms)













Comment