Dialog Jabar

Tiga Pegawai DPUTR Sumedang dan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur

×

Tiga Pegawai DPUTR Sumedang dan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur

Sebarkan artikel ini
gambar ilustrasi/ist

SUMEDANG | Dialog Rakyat | Kasus korupsi proyek infrastruktur Jalan Gudangwangi Keboncau tahun anggaran 2019 di kabupaten Sumedang akhirnya terungkap, pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menetapkan empat tersangka. Tiga orang ditahan, sedangkan satunya tidak ditahan karena sakit. 

Keempat tersangka korupsi itu antara lain tiga pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Sumedang dan satu kontraktor. Mereka berinisial AB pejabat pengadaan, BR selaku ketua kelompok kerja (pokja) pemilihan, US selaku kontraktor, dan DR selaku Kabid Bina Marga DPUTR Sumedang. 

Kepala Kejari (Kajari) Sumedang I Wayan Riana mengatakan, penetapan status tersangka kepada empat orang itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih 12  jam.  Mereka disangkakan koruksi anggaran proyek peningkatan jalan tahun anggaran 2019 yang berasal dari bantuan Provinsi Jawa Barat.

Dikatakan I Wayan Riana, untuk mendapatkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut tim penyidik Kejari pada hari Senin 12 September 2022 menggeledah kantor DPUTR Sumedang. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang tersangka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Sumedang. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan dan pemberkasan. Keempat tersangka akan dijerat Pasal 2 dan 3  junto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasna Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tindakan jahat mereka mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar lebih. (dbs/red)

Comment