MUBA | Dialog Rakyat | Gerakan Aksi Solidaritas Masyarakat Peduli yang tergabung dalam Laskar Merah Putih Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Kecamatan Lais akan menuntut Surat Keputusan Gubernur Sumatera selatan (Sumsel) perihal Peresmian Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut Zainal Abidin penanggung jawab aksi Solidaritas Masyarakat Peduli, Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor : 651/KPTS/I/2022 tanggal 16 September 2022 Tentang Peresmian Pemberhentian Amirul Muchtar,SE dan Peresmian Pengangkatan Ir. C. Kawairus Effendy.M.Si Sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam SK Gubernur tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pelantikan dan pengucapan sumpah/janji terhadap PAW Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak SK diterima. Sedangkan SK telah diterima oleh DPRD Kabupaten Musi Banyuasi tertanggal 19 September 2022.
Untuk menindaklangjuti SK tersebut pada tanggal 26 September diadakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Musi Banyuasin, yang pada intinya memutuskan pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dari Partai Nasional Demokrat nama Ir. C. Kawairus Effendy. M.SI dijabwalkan pada tanggal 5 Desember 2022.
“Yang menjadi pertanyaan berbagai kalangan ada apa dengan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Musi Banyuasin, sehingga menjabwalkan PAW tersebut pada tanggal 5 Desember 2022, karena kalau menurut aturan dari SK Gubernur Sumsel sebagaimana poin (1) serta surat tanda terima pada poin (2), maka sangat jelas bahwa pelantikan Ir. C. Kawairus Effendy. M.Si selambat-lambatnya pada tanggal 19 November 2022. pasalnya SK Gubernur Sumsel itu telah bersifat kongkret dan final sesuai dengan pasal 1 angka 7 UU Nomor 30 tahun 2014 junto pasal 1 angka 9 UU Nomor 51 tahun 2009, sehingga tidak bisa ditafsikan sendiri oleh pihak-pihak lain khususnya DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.” Ujar Zainal ketika ditemui dikantornya (15/10/2022).
Dikatakannya, Jika penjadwalan pelantikan dilakukan tanggal 5 Desember 2022, jelas ini sudah bertentangan dengan SK yang telah dikeluarkan Gubernur Sumsel, maka hal ini harus direvisi dan penjadwalan ulang.
“Kami selaku masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin berharap pelantikan Ir. C. Kawairus Effendy. M.Si harus segera dilakukan sesuai dengan SK Gubernur, supaya hak-hak politik seseorang dapat terlaksana dengan baik dan benar.” Tegasnya
Ia juga menyakini dan percaya Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin akan menjunjung tinggi Hukum dan HAM, sesuai dengan Keputusan Gubernur apabila surat tersebut tidak ditanggapi selambat-lambatnya 3(tiga) hari sejak surat ini diterima, maka kami akan melakukan Aksi Demo pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 secara besar-besaran di kantor DPRD Kabupaten Banyusin. Pungkasnya. (ded/red)






Komentar