Curi Uang Ratusan Juta, Pelaku Nekat Pecahkan Kaca Mobil

PRABUMULIH | Dialog Rakyat | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan Kapolres Prabumulih AKBP Witriasi., S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman., S.H,. M.H membenarkan saat ini telah diamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Herry Antoni, umur 44 tahun di Kota Lubuk Linggau.

Adapun kronologis kejadian Pada hari Pada hari Rabu Tanggal 17 Maret 2021 sekira jam 10.00 WIB telah terjadi TP Pencurian dengan Pemberatan dengan cara memecahkan kaca mobil korban sdr.Maashobirin di halaman Parkir Indomaret Simpang Prabujaya Jalan Ahmad Yani Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih yang mana pada saat itu pelaku melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil dan mengambil uang sebesar Rp.107.000.000,-(seratus tujuh juta rupiah) dan satu unit laptop merk Asus warna silver korban mengetahui bahwa mobil nya sudah dalam keadaan pecah kemudian uang dan laptop didalam mobil sudah tidak ada lagi akibat kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian sebesar Rp.114.000.000,-(seratus empat belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur untuk ditindak lanjuti.

(hms)

Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP A. Firman., S.H., M.H mendapatkan informasi keberadaan pelaku DPO yang sedang berada di Kota Pagar Alam Utara setelah mendapatkan informasi tersebut Team Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi tersebut,kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Setelah itu pelaku lgsg dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim tersebut Kerugian yang di alami Korban sebanyak Rp. 114.000.000.,00,- (seratus empat belas juta rupiah). Sedangkan barang bukti yg berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit motor merk Honda Pcx warna merah, uang sejumblah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit Tv warna Hitam.

Kasat Reskrim AKP Alita Firman., S.H,. M.H menambahkan pelaku saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan tahun penjara selama 7 tahun. (hms)

Komentar