JAKARTA | Dialog Rakyat | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur aktivitas mancing ikan di laut, memancing ikan di laut kini tak lagi boleh sembarangan. Hal ini lantaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerapkan penangkapan ikan
Berbasis kuota yang berlaku bagi nelayan, industri perikanan hingga para penyuka hobi memancing.
Mulai 2023, menangkap ikan di laut atau sekadar acara pehobi mancing di laut tidak boleh dilakukan sembarangan. Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga akan memberlakukan kuota penangkapan ikan.

KKP memiliki alasan tersendiri dalam menerapkan kebijakan tangkap ikan berbasis kuota tersebut.
Jika kebijakan ini resmi ditetapkan, warga yang hobi memancing diprediksi tidak bisa sembarangan melakukan hobiny karena adanya pembatasan kuota tangkapan.
Rencananya, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada awal tahun 2023 meski kepastian payung hukumnya masih menunggu restu dari presiden Jokowi. Menteri KKP menjelaskan, aturan ini sangat penting karena bertujuan menjaga populasi ikan di laut Indonesia.













Comment