OGAN ILIR | Dialog Rakyat | Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan bahwa pelimpahan dilakukan karena perkara tersebut memasuki tahapan 2.
“Dalam Perkara 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ini sudah P21 atau memasuki tahap 2,” kata Kapolsek indralaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain
Dijelaskannya, dua tersangka bernama Pirdaus (39 tahun) dan Andri alias Aan (29 tahun).
“Kedua tersangka melakukan aksi kejahatan tersebut pada September lalu,” ujar Kapolsek indralaya

Sebelumnya, Polsek Indralaya juga melimpahkan satu tersangka kasus pencurian handphone kepada Kejari Ogan Ilir.
Tersangka bernama Zainuri (33 tahun) diserahkan ke Kejari Ogan Ilir karena mencuri handphone milik seorang wanita.
“Perkara yang menjerat tersangka sebelumnya juga P21 artinya sudah masuk penyidikan tahap 2,” ujar Kapolsek indralaya AKP HERMAN SH. (hms)













Comment