Pelecehan Seksual di Kampus Unand, Pelaku Bergelar Doktor

Dialog Rakyat | Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kampus Unand hingga kini masih menyita perhatian publik. Pelaku pelecehan seksual yakni dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Unand berinisial KC.

Kini pelaku telah dinon-aktifkan oleh pihak kampus karena melakukan pelecehan seksual ke mahasiswi dan korbannya berjumlah 8 orang.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat hingga viral setelah diunggah akun Instagram @infounand.

Selain memposting kronologi dugaan pelecehan seksual di kampus Unand, akun tersebut juga sempat menyebarkan video berisi percakapan yang diduga adalah oknum dosen, pelaku dalam kasus ini.

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap mahasiswa (Suara.com/Ema)

Dekan FIB Unand, Herwandi menjelaskan pelaku merupakan lulusan doktor dan mengajar di prodi Sastra Minangkabau dan Kajian Budaya.

KC saat ini sudah berusia di atas 50 tahun dan sudah beristri.

“Pelaku juga sudah menikah dua kali, istri pertama sudah cerai, istri kedua masih,” terangnya dikutip dari TribunPadang.com.

Pelaku tinggal di perumahan dosen Unand yang masih berada di lingkungan Kampus Unand. Setelah dinon-aktifkan, pelaku sudah diminta oleh Rektor Unand meninggalkan rumah tersebut.

“Secara informal Rektor Unand sudah minta pelaku keluar dari rumah itu, namun sekarang kita belum tahu sudah keluar atau belum,” jelasnya.

Menurutnya pelaku sudah dinon-aktifkan sejak Oktober 2022 dan dilarang mengajar di Unand. Meski sudah dinon-aktifkan dari kampus Unand, pelaku masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sesuai aturan, penentuan sanksi bagi pelaku ditentukan oleh Dirjen Kemendikbud yang berdasarkan rekomendasi rektor,” tambahnya. (dbs)

Komentar