JAKARTA | Dialog Rakyat | Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut pada Jumat (30/12/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melihat kasus harian covid dalam beberapa bulan terakhir terkendali pada level yang rendah.
Diketahui, kebijakan PPKM selama ini diterapkan guna menekan penyebaran virus Corona (Covid-19). Namun jika dicabut, artinya Indonesia tak ada lagi PPKM pada 2023.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta, didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Presiden. (dbs)













Comment