JAKARTA | Dialog Rakyat | Sejumlah daerah di Indonesia mewajibkan pemilik mobil untuk mempunyai garasi. Sebelum Anda membeli mobil sebaiknya siapkan garasi terlebih dulu. Selain karena soal fungsionalitas dan kepantasan, ada sejumlah aturan di Indonesia yang mewajibkan pemilik mobil mempunyai garasi.
Misalnya DKI Jakarta, aturan mengenai kewajiban untuk mempunyai garasi bagi pemilik mobil tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Aturan mengenai itu tertuang dalam Pasal 140 ayat 3 yang berisi bahwa surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat untuk penerbitan STNK.

“Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”
Adapun bunyi lengkap Pasal 140 tersebut adalah:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Kota Depok, Jawa Barat juga memiliki aturan semisal. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Di mana aturan itu mengatur mengenai pemilik wajib mempunyai garasi untuk memarkir kendaraannya. Adapun bagi para pelnggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa duit Rp. 2 juta. (dbs)













Comment