ACEH | Dialog Rakyat | Catin (Calon Pengantin) di Aceh diharuskan melampirkan keterangan bebas narkoba ketika mengurus berkas pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kebijakan ini untuk menghindari rumah tangga yang baru terbentuk dalam pengaruh buruk narkoba.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Iqbal menyebut, pihaknya menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh untuk menjalankan kebijakan tersebut dengan melibatkan KUA yang tersebar di seluruh provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini.

Iqbal menyebut, pihaknya menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh untuk menjalankan kebijakan tersebut dengan melibatkan KUA yang tersebar di seluruh provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini. (dbs)










Komentar