JAKARTA | Dialog Rakyat | Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan. Herry pun tetap divonis dengan hukuman mati.
“Amar putusan JPU & TDW: Tolak,” Dilansir dari laman kepaniteraan MA, pada Selasa (3/1/22).
Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.

Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Merespons keputusan ini, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati. (dbs)













Comment