Berita UtamaNasional

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

×

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo. (dok.ist)

JAKARTA | Dialog Rakyat | Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan bahwa Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan juga Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, dua ajudannya, Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga dan sopir keluarganya, Kuat Ma’ruf. Jaksa penuntut umum menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup, tetapi majelis hakim memutuskan hukuman mati. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Hukuman mati ini merupakan bentuk hukuman yang sangat tegas bagi Ferdy Sambo yang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Sementara itu, Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam pertimbangan putusan, hakim menuturkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Putri, yang dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan.

Putusan hakim ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Putri dihukum dengan pidana 8 tahun penjara.

Kasus pembunuhan juga melibatkan tiga orang lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf, yang masing-masing dituntut pidana 12 tahun penjara, 8 tahun penjara, dan 8 tahun penjara. Pembunuhan terhadap korban, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, diduga karena Putri telah dilecehkan oleh korban.

Comment