Tak Temukan Unsur Pidana, Polda Lampung Hentikan Kasus Bima

LAMPUNG | Dialog Rakyat | Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Tiktokers Bima Yudho Saputro dengan akun Tiktok @awbimaxeborn. Penghentian kasus ini lantaran tidak ditemukan unsur pidana.

Bima. (foto: instagram @awbimax)

Sebelumnya, Bima mengkritik pembangunan yang ada di Lampung lewat media sosial. Salah satu kritikan pemuda asal Lampung itu mengenai infrastruktur yang belum terbangun secara maksimal dalam menunjang kenyamanan masyarakat.

Usai kritikan tersebut viral, keluarga Bima mengaku diintimidasi Pemprov Lampung.

Komentar

News Feed