JAKARTA | Dialog Rakyat | Terdakwa anak AG (15) dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara terkait kasus penganiyaan terhadap DO (17).
Jaksa penuntut umum meyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada DO pada 20 Februari 2023.
“Yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Ahdi di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).
Untuk menjalani masa pidana itu, jaksa memerintahkan agar AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat dengan LPKA DKI Jakarta yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Komentar